Mode Gelap
Image
Rabu, 13 Mei 2026
Logo
Aktifis Pemilu Soroti Paskibraka dengan Logo Pemkot dalam Arak-Arakan Pendaftaran Paslon Eri-Armuji di KPU Surabaya
Joko Pujianto, Aktifis Pemilu. foto Dok Pribadi

Aktifis Pemilu Soroti Paskibraka dengan Logo Pemkot dalam Arak-Arakan Pendaftaran Paslon Eri-Armuji di KPU Surabaya

SURABAYA (BM) - Arak-arakan yang mengantar pasangan calon (Paslon) Eri-Armuji di KPU Kota Surabaya tampak defile Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) disoroti dan dipertanyakan aktifis pemilu, dinilai sebagai pelanggaran dalam pencalonan karena memakai logo Pemerintah Kota (Pemkot) dimana atribut tersebut notabene dibiayai APBD.

“Seharusnya Bawaslu sudah paham itu, kenapa diam pasif. Secara regulasi itu sudah menyalahi, dan Bawaslu diam. Kedua, yang saya pahami, besok itu sesuai tahapan pemeriksaan kesehatan paslon di RS Soewandi kan juga tidak boleh itu,” ujar Yoyok, sapaan akrab Joko Pujianto, Rabu (28/8/2024).

Menurut Yoyok, terkait keberadaan Paskibraka yang ada di arak-arakan Paslon Eri-Armuji di KPU Kota Surabaya ketika mengantarkan pendaftaran sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tersebut memakai atribut milik Negara.

“Kalau sepengetahuan saya sesuai regulasi, segala hal atribut milik Negara tidak boleh digunakan dalam kegiatan pencalonan Bacakada, karena pakaian Paskibraka itu ada logo Pemkot Surabaya, dimana pengadaan seragam tersebut memakai APBD yang artinya menampilkan tidak kenetralitasnya,” ulas Yoyok.

Yoyok berharap pada Bacakada 2024 ini tetap menjaga netralistasnya dan penyelenggara tanggap akan regulasi yang berlaku.

“Junjung Tinggi fair play dalam bacakada dengan aturan atau regulasi sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap mengedepakan prinsip netralitas tanpa menggunakan fasilitas milik Negara. Kedua, penyelenggara pemilu harus tegas menindak jika ada dugaan temuan pelanggaran,” pungkas Yoyok.

Ketika dikonfirmasi ke Ketua Bawaslu, Novli Bernado Thyssen terkait sorotan ini, belum direspon sampai berita ini ditulis.

Komentar / Jawab Dari