Di Sidang DKPP, Bawaslu Surabaya Tak Paham Perbawaslu. Pengadu : Kinerja Teradu Tidak Profesional
- Posting Oleh Nanang
- Kamis, 05 September 2024 10:09
SURABAYA (BM) – Sesusai jadwal sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yakni Bawaslu Surabaya dan KPU Surabaya.
Dalam sidang yang dipimpin Heddy Lugito (Ketua Majelis), Miftahur Rozaq (Anggota Majelis/TPD Provinsi Jatim unsur KPU), dan Sri Setyadji (Anggota Majelis/ TPD Provinsi Jatim unsur Masyarakat) dengan perkara nomor 132-PKE-DKPP/VII/2024, yang digelar Rabu (4/9/2024) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, mengadukan Bawaslu Surabaya dan Jawa Timur dengan Pokok aduan Para Teradu didalilkan telah mengabaikan laporan yang disampaikan Pengadu tentang dugaan pergeseran suara di beberapa kecamatan di Kota Surabaya. Diabaikannya laporan tersebut pun merugikan Pengadu yang juga menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.
Dalam pantauan di sidang, Heddy Lugito, Ketua Majelis berkali-kali menegur Novli Bernado T, Ketua Bawaslu Surabaya yang dirasa tidak memperhatikan pernyataan dan pertanyaanya pengadu.
“Ketika dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan formil apa tidak dijelaskan detail kepada pengadu kenapa tidak memenuhi materiil itu apa saja formil itu apa saja? Hei nanti saja sharing diskusinya ini saya Tanya dan sederhana kok pertanyaannya,” lontaran pertanyaan dan teguran Heddy langsung diarahkan ke Novly karena bersamaan Novli kerap kali menengok belakang berbicara dengan anggota Bawaslu lain.
Tak hanya itu, Heddy Lugito, Ketua Majelis DKPP seolah memberikan pemahaman kepada Bawaslu Surabaya terkait Perbawaslu 7 tahun 2022 Pasal 39 ayat 5 dimana jika perkara sudah dikaji memenuhi syarat materiil dan formil kemudian dilimpahkan Bawaslu Jawa Timur ke Bawaslu Surabaya harus ditangani.
“Tolong pahami lagi Perbawaslu itu, jika sudah ada kajian dan pelimpahan harus sudah diregistrasi tidak perlu lagi klarifikasi untuk ditangani. Pahami Perbawaslu,” ungkap tegas Heddy Lugito, Ketua Majelis DKPP.
Sedangkan kesempatan lain pengadu H. Sungkono (Anggota DPR) Memberi kuasa kepada Mursid Mudiantoro, SH menyampaikan bahwa jika kinerja Bawaslu Surabaya tidak professional dan sewenang-wenang.
“Kalau dari saya ya dalil yang kami ajukan terkait bawaslu surabaya yang tidak profesional dan lain-lain tersebut terbukti. Wajar kalau dkpp wajib memberikan hukuman. Krn terbukti mendenial hasil pemeriksaan bawaslu jatim yang sudah menyatakan laporan kami memenuhi syarat formil dan materiil. Dampak denial ini membuat pengadu tidak dapat perlindungan hukum atas adanya pelanggaran yang merugikan pengadu,” ulas Mursid, Kamis (5/9/2024).
Adapun hasil dari sidang pemeriksaan DKPP kepada 12 penyelenggara Pemilu, Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya akan diputuskan dalam waktu dekat. Hal ini ketika dikonfimasi ke salah satu anggota Majelis DKPP, Sri Setyadji.
“Secepatnya tunggu saja,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Kamis 5 September 2024, DKPP juga menyidangkan perkara nomor 141-PKE-DKPP/VII/2024 Perkara ini diadukan oleh Zainal Abidin, yang memberi kuasa kepada Deni Ilhami dan Salamul Huda. Pengadu mengadukan 10 penyelenggara Pemilu.
Lima nama pertama yang diadukan adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya, yaitu Nur Syamsi (Ketua), Subairi, Naafilah Astri Swarist, Soeprayitno, dan Agus Turcham. Secara berurutan, nama-nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Lima nama lain yang menjadi Teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya, yaitu Novli Bernado T. (Ketua), Syafiuddin, Eko Rinda P., M. Agil Akbar, dan Teguh Suasono P. Lima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu X.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu I sampai Teradu V telah meloloskan seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Surabaya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Surabaya dalam verifikasi Caleg. Menurut Pengadu, Caleg tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak menyertakan surat keterangan penyetaraan ijazah/sertifikat yang diperoleh dari sekolah negara lain.
Sedangkan Teradu VI sampai Teradu X didalilkan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I sampai Teradu V terkait kelolosan Caleg sebagaimana disebutkan di atas.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1538)
- Keadilan (698)
- Hukrim (1543)
- Plesir (20)
- Peristiwa (345)
- Feature (37)
- Advertorial (68)
- Nasional (1952)
- Internasional (560)
- Sports (1866)
- Ekonomi (1228)
- Jawa Timur (15397)
- Weekend (22)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (53)
- Lifestyle (223)
- Catatan Metro (206)
- Opini (172)
- Fokus (463)
- Highlight (1)
- Timur Raya (13)
- Surabaya (2516)
- Kriminal (119)
- Pasar dan Mall (757)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (0)
- Event & Promo (1)
- Giat Prajurit (7)
- Wisata (17)
- Global (8)
- Pendidikan (92)
- Hukum (17)