Diduga Embat Jatah Makan Satwa KBS, Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Rp 10,2 Miliar
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 22 Juli 2026 19:07
SURABAYA (BM) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016–2024. Penyidik menduga sebagian anggaran operasional, termasuk dana pakan satwa, dialihkan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya hingga kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka Choirul Anwar dilakukan pada Selasa (21/7) malam setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Jawa Timur, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp10.209.664.735,60.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang semestinya digunakan untuk operasional kebun binatang, termasuk pemenuhan kebutuhan pakan satwa.
"Choirul Anwar secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PDTS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," kata Punia.
Menurut penyidik, modus yang digunakan yakni memerintahkan bagian akuntansi dan keuangan mencairkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah uang tersebut dipakai untuk kebutuhan operasional KBS.
Dari hasil penyidikan sementara, sekitar Rp 7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka. Kejati juga menemukan adanya dugaan pengurangan anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
"Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," ujar Punia.
Kejati menilai dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya. Anggaran operasional yang diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya disebut membuat sejumlah fasilitas tidak terawat, sementara kebutuhan satwa ikut terdampak.
"Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak. Hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," ungkap Punia.
Meski demikian, penyidik belum merinci jenis satwa maupun jumlah hewan yang diduga terdampak akibat berkurangnya anggaran pakan tersebut.
Dalam perkara ini, Kejati masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana. Pasalnya, sebagian pengeluaran anggaran disebut mendapat persetujuan pejabat terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.
Untuk kepentingan penyidikan, Choirul Anwar ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari ke depan.
Tersangka dijerat Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1626)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1978)
- Plesir (27)
- Peristiwa (477)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2077)
- Internasional (561)
- Sports (1998)
- Ekonomi (1497)
- Jawa Timur (16494)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (296)
- Catatan Metro (206)
- Opini (175)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2767)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (34)
- Global (10)
- Pendidikan (211)
- Hukum (24)
