Mode Gelap
Image
Minggu, 12 Juli 2026
Logo
GURITA KORUPSI BUMN SERET RAJA PROPERTI: BOS RITZ-CARLTON TAN KIAN RESMI DITAHAN POLDA METRO JAYA
GURITA KORUPSI BUMN SERET RAJA PROPERTI: BOS RITZ-CARLTON TAN KIAN RESMI DITAHAN POLDA METRO JAYA

GURITA KORUPSI BUMN SERET RAJA PROPERTI: BOS RITZ-CARLTON TAN KIAN RESMI DITAHAN POLDA METRO JAYA

JAKARTA BM – Pusaran kasus korupsi kakap yang menjerat penyelenggara negara kembali memakan korban dari kalangan elite bisnis nasional. Konglomerat properti ternama, Tan Kian, secara resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada 9 Juli 2026. Pemilik Century Properties Group yang mengelola deretan aset mewah seperti The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place SCBD, hingga JW Marriott Hotel Jakarta ini diamankan setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait mega-skandal hukum yang tengah bergulir.

Penahanan figur kelas kakap ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers resmi yang digelar pada 10 Juli 2026. Otoritas penegak hukum menyatakan bahwa sejauh ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi secara maraton, termasuk di antaranya Tan Kian yang hingga saat ini status hukumnya dilaporkan masih sebagai saksi.

Diperiksa Terkait Skandal Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Penahanan sang miliarder ini ditengarai kuat berkaitan erat dengan posisinya yang diperiksa sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi terstruktur yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Rekam jejak Tan Kian di dunia bisnis tanah air memang sangat mentereng. Ia dikenal luas sebagai pendiri Dua Mutiara Group yang kemudian bertransformasi menjadi Century Properties—aktor utama di balik pembangunan kawasan kota mandiri Milenium City di Parung Panjang. Keberhasilan bisnisnya bahkan sempat mengantarkan nama Tan Kian masuk dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes. Namanya juga sempat viral pada Februari 2025 lalu setelah kedapatan mengikuti lelang jam tangan mewah bernilai fantastis seharga US$ 6,5 juta di Swiss.

Hubungan Lama dengan Kasus Megakorupsi ASABRI dan Jiwasraya

Keterkaitan nama raja properti ini dengan pusaran hukum di Gedung Bundar sebenarnya bukan cerita baru dan telah mencuat sejak beberapa tahun silam. Kejaksaan Agung sebelumnya sempat mengaitkan aktivitas bisnis Tan Kian dalam dua klaster kasus korupsi masif, yakni korupsi PT ASABRI periode 1995-2000 dan kasus ASABRI periode 2012-2019.

Dalam sengkarut kasus terakhir, Tan Kian diduga kuat berperan menyediakan lahan strategis untuk proyek pembangunan apartemen mewah South Hills di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, bersama dengan terpidana mati Benny Tjokrosaputro. Lahan kongkalikong tersebut awalnya diklaim memiliki status clean, free, and clear. Dalam skemanya, Tan Kian mendanai seluruh biaya konstruksi apartemen melalui strategi prapenjualan (presale) serta pemasaran unit, di mana keuntungan jumbo dari proyek tersebut kemudian dibagi rata antara dirinya dan Benny Tjokro.

Ironisnya, Jampidsus Febrie Adriansyah—yang kini justru bernasib menjadi tersangka dalam kasus terpisah—pernah mengeluarkan pernyataan resmi pada Januari 2020 silam. Saat itu, Febrie menyatakan bahwa tanah yang digunakan dalam proyek apartemen mewah tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan aliran dana hasil korupsi Jiwasraya dan sudah semestinya disita untuk dikembalikan kepada negara.

Penahanan resmi terhadap Tan Kian ini kian memperpanjang daftar hitam deretan taipan properti nasional yang ikut terseret dan tumbang dalam pusaran gurita korupsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).(BM/Red/Dea)

Komentar / Jawab Dari