Mode Gelap
Image
Jumat, 10 Juli 2026
Logo
Panglima TNI Didesak Usut Intimidasi terhadap Jurnalis di Kompleks Kejagung
Panglima TNI Didesak Usut Intimidasi terhadap Jurnalis di Kompleks Kejagung

Panglima TNI Didesak Usut Intimidasi terhadap Jurnalis di Kompleks Kejagung

JAKARTA BM – Gelombang kecaman melanda institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyusul insiden dugaan intimidasi dan penghapusan paksa karya jurnalistik di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengutuk keras aksi perampasan alat kerja dan penderepan dokumen foto yang menimpa seorang jurnalis Tempo.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 9 Januari 2026. Peristiwa bermula ketika jurnalis Tempo selesai mengambil gambar situasi pengamanan di kawasan gedung Korps Adhyaksa tersebut. Tak lama berselang, dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) menghampiri reporter bersangkutan secara agresif.

Kedua prajurit tersebut kemudian meminta paksa telepon genggam sang jurnalis, memeriksa isi galeri foto pribadi, dan menuntut agar seluruh gambar yang memuat personel TNI segera dihapus. Di bawah tekanan psikologis yang intens, jurnalis Tempo terpaksa menuruti perintah tersebut. Tidak berhenti di situ, oknum prajurit bahkan memaksa reporter membuka folder tempat sampah (trash folder) pada perangkatnya untuk memastikan dokumen visual tersebut benar-benar lenyap tanpa sisa.

Merespons kejadian ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa tindakan aparat keamanan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang nyata. Sebagai profesi yang dilindungi konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan jurnalis dalam mencari dan memperoleh informasi tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

Tindakan represif berupa penyensoran, perampasan alat kerja, hingga intimidasi di lapangan secara tegas menabrak ketentuan Pasal 4 UU Pers. Lebih jauh lagi, pelaku penghalangan aktivitas jurnalistik dapat dijerat sanksi pidana berat. Sesuai Pasal 18 UU Pers, setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers diancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kasus di Kejaksaan Agung ini kian memperpanjang rapor merah perlindungan kebebasan pers di tanah air, di mana institusi militer masih kerap menjadi aktor kekerasan. Berdasarkan data advokasi AJI, tren kekerasan terhadap jurnalis terus merangkak naik secara signifikan. Dari 73 kasus pada tahun 2024, angka tersebut melonjak menjadi 89 kasus sepanjang tahun 2025. Sementara itu, memasuki paruh pertama tahun ini hingga Juli 2026, tercatat sedikitnya sudah ada 19 kasus kekerasan yang dialami oleh awak media di berbagai daerah.

Menyikapi situasi yang kian mengkhawatirkan ini, Ketua AJI Jakarta Irsyan Hashim bersama Direktur LBH Pers Mustofa Layong mengeluarkan tiga poin pernyataan sikap bersama yang mendesak perubahan radikal di tubuh aparat keamanan:

Mengutuk Keras Tindakan Represif: Mengecam setiap bentuk perbuatan yang mengarah pada kekerasan jurnalistik atau tindakan apa pun yang mencederai spirit, nilai, serta prinsip kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia.

Desakan Penghormatan Profesi: Mendesak aparat keamanan beserta seluruh elemen masyarakat untuk menghormati dan menjamin keamanan kerja-kerja jurnalistik di lapangan demi tegaknya pilar informasi yang sehat.

Tuntut Penegakan Hukum Internal: Mendesak Panglima TNI untuk mengambil tindakan tegas dan memproses hukum para anggotanya yang terbukti melanggar hukum serta undang-undang pers, guna memberikan efek jera dan menghentikan impunitas.

Hingga saat ini, publik masih menunggu respons resmi dari Markas Besar TNI maupun pusat penerangan mengenai sanksi disiplin dan hukum yang akan dijatuhkan kepada oknum prajurit yang terlibat dalam insiden di kawasan Kejaksaan Agung tersebut. (Red/dea)

Komentar / Jawab Dari