Kerugian Rp 5 Juta, Perusak Kantor Yayasan Dituntut 1 Tahun 2 Bulan
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 24 Juni 2026 18:06
SURABAYA (BM) - Kerugian akibat dugaan perusakan kantor yayasan ditaksir Rp 5 juta. Namun, perbuatan Laksamana Sigit Pangestu membuatnya menghadapi tuntutan pidana 1 tahun 2 bulan penjara.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laksamana Sigit Pangestu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” ucap JPU Suparlan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/6/2026).
Usai surat tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa mengajuka nota pembelaan (pledoi), sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara tersebut bermula ketika terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp kepada pihak Yayasan SAVY Amira. Dia meminta klarifikasi terkait unggahan akun media sosial bernama “berantaspk” yang dianggap menyudutkan dirinya. Selain meminta unggahan itu dihapus, terdakwa juga meminta yayasan mendampinginya membuat laporan ke kepolisian serta menerbitkan surat keterangan bahwa yayasan tidak memiliki hubungan dengan akun tersebut.
Namun, pihak yayasan menolak permintaan tersebut karena tidak memiliki keterkaitan dengan akun “berantaspk”. Penolakan pihak yayasan itu akhirnya membuat terdakwa emosi.
Pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi kantor Yayasan SAVY Amira di Jalan Kemlaten Barat Gang Anggrek A-17, Kebraon, Karangpilang. Dia melempar dan memukul kaca jendela menggunakan batu hingga rusak.
Aksi serupa kembali dilakukan pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Kali ini terdakwa melempar kaca jendela hingga pecah, lalu melempar kursi dan tong sampah ke halaman kantor. Akibat perbuatannya, sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5 juta. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1959)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2043)
- Internasional (560)
- Sports (1998)
- Ekonomi (1486)
- Jawa Timur (16449)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (290)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2759)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (34)
- Global (10)
- Pendidikan (209)
- Hukum (24)
