Mode Gelap
Image
Kamis, 13 Agustus 2026
Logo

Tiga Eks Pejabat Pelindo Ngaku Tak Terlibat Korupsi Proyek Pengerukan Tanjung Perak

Tiga Eks Pejabat Pelindo Ngaku Tak Terlibat Korupsi Proyek Pengerukan Tanjung Perak

SURABAYA (BM) - Tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 membantah terlibat korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Bantahan itu disampaikan tim penasihat hukum Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka menyatakan pengerukan merupakan pekerjaan nyata yang dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Tim penasihat hukum yang dikoordinasi Sudiman Sidabukke menegaskan, pengerukan dilakukan untuk mengatasi pendangkalan akibat sedimentasi demi menjamin keselamatan pelayaran dan kelancaran operasional pelabuhan.

Pekerjaan tersebut, menurut mereka, berlandaskan Surat Penugasan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP201/1/20/DJPL-17 Tahun 2017 yang belum pernah dicabut atau dibatalkan. Kegiatan pengerukan juga telah memperoleh persetujuan dari instansi berwenang.

Penunjukan langsung PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai pelaksana disebut telah sesuai Peraturan Direksi Pelindo tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pengerukan dinilai sebagai pekerjaan strategis yang tidak dapat ditunda.

APBS juga merupakan perusahaan terafiliasi dalam Pelindo Group yang memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi (SIUPR) yang masih berlaku serta telah dievaluasi Kementerian Perhubungan.

"Seluruh tindakan para terdakwa dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan kewenangan masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi," tegas tim penasihat hukum.

Khusus Erna, penasihat hukum menyebut kewenangannya hanya sebatas penyusunan dokumen teknis dan justifikasi penunjukan langsung. Dia tidak memiliki kewenangan menentukan pemenang pengadaan maupun mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain.

Penasihat hukum juga menyebut APBS tetap menjalankan fungsi sebagai kontraktor. Sementara penggunaan kapal sewa milik pihak ketiga dinilai sebagai praktik yang lazim dalam industri pengerukan dan tidak dilarang dalam dokumen pengadaan.

Pekerjaan tersebut telah selesai, diverifikasi, dan diserahterimakan. Hasil pengerukan juga dinyatakan mencapai target kedalaman yang ditetapkan.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum turut mempersoalkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp83,2 miliar. Menurut mereka, angka tersebut hanya dihitung berdasarkan selisih pembayaran Pelindo kepada APBS dengan pengeluaran APBS kepada mitra kerja.

Perhitungan itu dinilai tidak memperhitungkan manfaat ekonomi yang diterima Pelindo, perbedaan lingkup pekerjaan, biaya operasional, fungsi manajemen proyek, risiko kontraktual, serta kenaikan harga bahan bakar.

Ahli yang dihadirkan pihak pembela, lanjut penasihat hukum, justru memperkirakan manfaat ekonomi yang diperoleh Pelindo mencapai ratusan miliar rupiah.

Mereka juga menegaskan tidak ada bukti ketiga terdakwa menerima uang, komisi, gratifikasi, atau keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Keuntungan APBS disebut merupakan hasil usaha yang tercatat dalam laporan keuangan dan kembali ke Pelindo Group melalui konsolidasi laporan keuangan.

"Penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya kesepakatan jahat atau niat bersama untuk melakukan tindak pidana. Yang terbukti hanyalah pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan masing-masing dalam suatu proses bisnis dan pengadaan yang sah," urai penasihat hukum.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka juga meminta terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum, dipulihkan nama baik dan kedudukannya, serta dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari