Empat WN Jepang Mendadak Cabut Kuasa, Pengacara Bingung
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 28 September 2026 20:09
SURABAYA (BM) - Ungkapan ”bagai tersambar petir di siang bolong” tampaknya tepat menggambarkan suasana hati Asep Syaefullah, penasihat hukum empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan scamming jaringan lintas negara. Bagaimana tidak, saat persidangan baru saja dibuka, Asep mendadak mendapati kenyataan kuasanya telah dicabut oleh para terdakwa.
Pencabutan kuasa itu dilakukan empat WN Jepang, yakni Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano. Keputusan tersebut disampaikan para terdakwa saat persidangan perkara yang melibatkan 41 WNA di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/9/2026).
Keputusan itu membuat Asep terlihat kebingungan. Dia mengaku tidak mengetahui alasan pencabutan kuasa dirinya sebagai penasihat hukum. Saat dimintai komentar seusai persidangan, Asep juga memilih tidak memberikan pernyataan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo mengatakan, pencabutan kuasa tersebut dilakukan secara mendadak. Tidak ada alasan yang disampaikan keempat terdakwa kepada jaksa. ”Yang mereka sampaikan hanya cabut kuasa begitu saja. Tidak ada alasan apa-apa,” katanya.
Selain mengaku tidak mengetahui alasan pencabutan kuasa, Damang juga menyebut persoalan itu merupakan urusan internal antara para terdakwa dan penasihat hukumnya. ”Kami tidak tahu alasannya pencabutan kuasa dan kami tidak mau mencampuri juga. Itu urusan internal antara para terdakwa dengan penasihat hukumnya,” ujarnya.
Pencabutan kuasa tersebut terjadi setelah sebelumnya Asep menyampaikan eksepsi untuk keempat terdakwa. Dalam sidang eksepsi, Asep menyatakan empat kliennya bukan pelaku utama jaringan penipuan online seperti yang didakwakan jaksa.
Sebaliknya, kata Asep, empat WN Jepang tersebut disebut sebagai korban jaringan internasional penipuan online yang ada di Surabaya. Asep juga mempertanyakan keberadaan pelaku utama karena keempat terdakwa didakwa dengan pasal penyertaan.
Saat itu, Asep meminta dugaan perdagangan orang dan jaringan penipuan online yang disebut menjadi latar belakang perkara tersebut diusut secara terang. Dia juga meminta surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum serta keempat terdakwa dibebaskan.
Damang mengatakan, majelis hakim akhirnya menunda sidang karena empat terdakwa WN Jepang tersebut tidak lagi didampingi penasihat hukum. Menurut dia, kondisi itu membuat sidang tidak bisa dilanjutkan seperti biasa. ”Sidang tidak bisa dilanjutkan karena tadinya kan empat terdakwa WN Jepang ini didampingi pengacara dan sekarang tidak,” kata Damang.
Damang menyebut, persidangan akan kembali digelar pada Kamis (1/10/2026) mendatang. Jika pada sidang berikutnya para terdakwa memilih tidak menggunakan penasihat hukum, hal tersebut menjadi pilihan mereka. ”Diundur hari Kamis. Kalau memang sidang nanti tidak pakai pengacara, ya sudah berarti itu kan pilihan mereka sebenarnya,” pungkasnya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2045)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2101)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1527)
- Jawa Timur (16632)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (180)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2804)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (23)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (222)
- Hukum (29)
