Mode Gelap
Image
Rabu, 04 November 2026
Logo

Dua Perusahaan Tambang Disebut Setor Uang Lewat Dewi

Dua Perusahaan Tambang Disebut Setor Uang Lewat Dewi
Hanief Hamzah (depan) dan Rikzan, dua konsultan tambang usai diperiksa sebagai saksi.

SURABAYA (BM) - Nama Dewi Kurniawati kembali dikaitkan dengan dugaan pungli perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Kali ini, kesaksian konsultan tambang menyebut adanya penyerahan uang dari dua perusahaan melalui Dewi yang saat ini menjabat Ketua Tim Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batubara.

Fakta itu disampaikan Rikzan, konsultan pertambangan dari PT Rizqu Tirta Swastika saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pungli perizinan ESDM Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (2/11/2026). Di hadapan majelis hakim, Riskan menyebut dua perusahaan menyerahkan uang melalui Dewi. Keduanya yakni CV Bangun Semeru Mandiri dan PT Bukit Jaya Nugraha.

Untuk CV Bangun Semeru Mandiri, Rikzan mengaku nominal uang yang diberikan sebesar Rp 15 juta. Sedangkan PT Bukit Jaya Nugraha disebut menyerahkan Rp 50 juta melalui Dewi. “Kalau nggak salah melalui Bu Dewi,” kata Rizkan saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai jalur penyerahan uang dari CV Bangun Semeru Mandiri.

Ketika ditanya mengenai PT Bukit Jaya Nugraha, Riskan kembali menyebut nama Dewi. “Diarahkan melalui Bu Dewi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi jaksa dengan mencocokkan nominal uang dalam daftar yang dibacakan di persidangan. Untuk PT Bukit Jaya Nugraha, nominal Rp 50 juta sesuai dengan keterangan Rikzan.

Namun, terdapat perbedaan angka untuk CV Bangun Semeru Mandiri. Rikzan mengingat uang yang diberikan sebesar Rp 15 juta. Sementara jaksa menyebut angka Rp 20 juta berdasarkan keterangan Dewi.

Perbedaan itu turut menjadi perhatian majelis hakim. Jaksa mengungkapkan, angka Rp 20 juta tersebut bersumber dari keterangan Dewi yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada sidang sebelumnya.

Tak hanya soal jalur penyerahan uang, Rikzan juga mengungkap informasi yang diterimanya dari Dewi mengenai perkiraan penerbitan izin. Menurut dia, setelah uang diberikan, Dewi menyampaikan bahwa izin diperkirakan terbit dalam waktu satu bulan.

Sebelum penyerahan uang, Riskan menjelaskan bahwa berkas permohonan yang dinyatakan lengkap sempat tertahan sekitar tiga bulan. Namun, dia menjelaskan bahwa sebelum dinyatakan lengkap, dokumen pemohon masih harus diperbaiki dan dilengkapi.

Keterangan Rikzan itu bermula saat jaksa mendalami dugaan permintaan uang di luar biaya kontrak jasa konsultan. Rikzan menyebut pemohon izin diminta memberikan uang dengan istilah apresiasi atau bantuan ketika proses pengurusan izin eksplorasi telah selesai dan izin disebut akan segera diterbitkan. “Ada yang ngasihkan langsung ke Pak Kabid (Oni Setiawan), kemudian beberapa ada yang disuruh melalui Bu Dewi,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam persidangan yang sama, Direktur Utama PT Rizqu Tirta Swastika, Hanief Hamzah juga menyebut pernah bertemu Dewi saat mengikuti sidang dokumen Feasibility Study (FS) di lingkungan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim. Hanief menyebut Dewi bersama Suratmi dan almarhum Bayu sebagai pihak yang pernah ditemuinya dalam kegiatan tersebut.

Perlu diketahui, Kejati Jatim melakukan penyelidikan setelah menemukan dugaan pungli dalam proses permohonan izin tambang yang diajukan pihak swasta. Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim menemukan proses perizinan sengaja diperlambat apabila pemohon tidak memberikan sejumlah uang.

Kejati Jatim kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono (Kepala Dinas ESDM Jatim), Ony Setiawan (Kebid Pertambangan ESDM Jatim), Hermawan (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah), dan Ertika Dinawati (Kabid Geologi dan Air Tanah). (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari