Gugatan PT Java Fortis ke Mantan Direktur Ditolak
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 04 November 2026 06:11
SURABAYA (BM) - Upaya PT Java Fortis Corporindo meminta ganti rugi Rp 21,4 miliar kepada mantan direkturnya, Nany Widjaja, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan terkait pembelian ratusan bidang tanah di Kabupaten Jombang itu dinyatakan tidak terbukti.
"Menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat untuk seluruhnya; Dalam pokok perkara: menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat konpensi/tergugat rekonpensi membayar biaya perkara Rp 260.000," demikian amar putusan tersebut.
Dalam gugatannya, perusahaan yang berkantor di Gedung Graha Pena, Surabaya, mendalilkan Nany melakukan perbuatan melawan hukum saat pembelian 532 bidang tanah di Kecamatan Kabuh dan Ploso, Kabupaten Jombang, untuk pengembangan perusahaan.
Penggugat mengklaim mengalami kerugian Rp 21,4 miliar berdasarkan laporan Penerapan Prosedur yang Disepakati atau Agreed Upon Procedures (AUP) tertanggal 2 Juni 2021 dari Kantor Akuntan Jimmy Budhi & Rekan. Penggugat juga meminta sita jaminan atas aset Nany di Jalan Pesapen dan Apartemen Puri Darmo.
Namun, Nany melalui kuasa hukumnya, Richard Handiwiyanto, membantah gugatan tersebut. Dia menilai gugatan kabur karena tidak menguraikan secara rinci waktu, tempat, dan bentuk perbuatan melawan hukum yang dituduhkan.
Nany juga mengklaim telah memperoleh pembebasan tanggung jawab atau acquit et de charge berdasarkan Akta Nomor 61 tertanggal 24 Desember 2014. Akta di hadapan Notaris Edhi Susanto itu menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) membebaskan tanggung jawab Nany selama menjabat sebagai direksi.
Richard juga menyebut tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kliennya merugikan perusahaan. Menurut dia, laporan AUP yang dijadikan dasar gugatan bukan audit keuangan, investigasi, maupun forensik yang membuktikan kerugian konkret.
"Penggugat sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan terperinci tentang adanya putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan Tergugat bersalah merugikan Penggugat sebesar Rp 21,4 miliar," ujar Richard.
Dia menambahkan, Nany telah berjasa membebaskan lahan seluas sekitar 1,5 juta meter persegi atau 150 hektare di Jombang dengan nilai perolehan Rp 80 miliar. Sekitar 4 hektare di antaranya disebut telah terjual senilai Rp 50 miliar.
"Jika masih kurang puas, Bu Nany Widjaja siap membeli kembali tanah tersebut dengan harga awal perolehan," ujar Richard.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalil gugatan tidak terbukti sehingga menolak gugatan seluruhnya. Permohonan sita jaminan dan putusan serta-merta juga ditolak.
Majelis hakim turut menolak gugatan balik Nany terkait keabsahan akta acquit et de charge dan tuntutan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2083)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2102)
- Internasional (562)
- Sports (2002)
- Ekonomi (1542)
- Jawa Timur (16686)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (303)
- Catatan Metro (207)
- Opini (184)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2807)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (760)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (4)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (25)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (229)
- Hukum (29)
