Mode Gelap
Image
Minggu, 12 Juli 2026
Logo
KEJATI JATENG BANTAH ISU GELEDAH DAN OTT SPPG, TEGASKAN HANYA INVENTARISASI DATA
KEJATI JATENG BANTAH ISU GELEDAH DAN OTT SPPG, TEGASKAN HANYA INVENTARISASI DATA

KEJATI JATENG BANTAH ISU GELEDAH DAN OTT SPPG, TEGASKAN HANYA INVENTARISASI DATA

SEMARANG BM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bergerak cepat meluruskan rumor liar yang beredar di masyarakat dan media sosial terkait adanya tindakan hukum represif terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah. Secara resmi, Kejati Jateng menegaskan bahwa informasi mengenai adanya penggeledahan, penyisiran, pemeriksaan, hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah tidak benar.

Klarifikasi resmi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, S.H. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kesalahpahaman yang meluas di tengah publik.

"Hingga saat ini, pihak kejaksaan maupun seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Jawa Tengah tidak melakukan tindakan penggeledahan, penyisiran, pemeriksaan, apalagi operasi tangkap tangan terhadap SPPG," ujar Arfan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Murni Tugas Pengumpulan Data, Tak Terkait Kasus Jakarta

Arfan meluruskan bahwa kegiatan yang saat ini tengah berjalan di lapangan murni merupakan pemetaan administratif. Seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah dikerahkan hanya untuk melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik lokasi SPPG.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa agenda inventarisasi data di Jawa Tengah ini sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Jakarta sebagaimana yang santer diberitakan sebelumnya.

Pihak Kejati Jateng juga membantah keras isu adanya pemeriksaan atau pemanggilan terhadap anggota Korps Bhayangkara maupun pengelola SPPG.

"Hingga saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lainnya. Yang dilakukan semata-mata adalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan," jelas Arfan mematahkan spekulasi yang beredar.

Kedepankan Pendekatan Persuasif Tanpa Paksaan

Dalam rilis pers tersebut, dijelaskan pula bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, para petugas kejaksaan wajib mengedepankan pendekatan yang profesional, persuasif, dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. Sifat dari pengumpulan data ini pun berjalan tanpa adanya unsur pemaksaan kehendak kepada pengelola.

Jika pihak pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, maka petugas di lapangan akan menerima dan mencatatnya dengan baik. Sebaliknya, apabila pengelola memilih untuk tidak memberikan data, kondisi penolakan tersebut akan tetap dicatat secara objektif sebagai bagian dari hasil pendataan apa adanya, tanpa ada tindakan represif lanjutan.

"Tidak ada OTT. Tidak ada penggeledahan. Tidak ada penyisiran. Yang ada hanya kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi," cetus Arfan sekali lagi untuk mempertegas posisi kejaksaan.

Melalui rilis resmi ini, Kejati Jateng menyatakan komitmen penuhnya untuk terus menjalankan setiap tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, serta transparan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law demi mewujudkan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.(BM/Red/Dea)

KEJATI JATENG BANTAH ISU GELEDAH DAN OTT SPPG, TEGASKAN HANYA INVENTARISASI DATA

Komentar / Jawab Dari