Mode Gelap
Image
Jumat, 30 Oktober 2026
Logo

Kejati Jatim Bidik Mantan Kadis ESDM Jatim

Kejati Jatim Bidik Mantan Kadis ESDM Jatim

SURABAYA (BM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pungli perizinan pada Dinas ESDM Jatim. Kali ini, penyidik membidik fakta persidangan terkait dugaan aliran dana ratusan juta ke NK, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024.

Adnan Sulistiono, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim menyampaikan, perkembangan penanganan perkara tersebut merujuk hasil konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) IG Punia Atmaja NR. "Dari fakta di persidangan terungkap ada dugaan aliran uang pungli sebesar Rp 687,5 juta yang diserahkan kepada NK," ujarnya, Kamis (29/10/2026)

Uang ratusan juta rupiah itu diduga dikumpulkan dari dua pejabat kepala bidang (kabid) di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Sebesar Rp 552,5 juta di antaranya diduga berasal dari almarhum Ony Setiawan, Kabid Pertambangan. Sementara Rp 135 juta sisanya diduga disetorkan oleh Ertika Dinawati, yang saat itu menjabat Kabid Geologi dan Air Tanah. Temuan di ruang sidang itulah yang kini dikejar lebih jauh oleh tim penyidik Pidsus Kejati Jatim.

Saat ini, penyidik memfokuskan penanganan pada pendalaman fakta-fakta persidangan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menguji sekaligus mengonfirmasi kebenaran fakta yang ada melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang relevan.

John Franky Yanafia Ariandi, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim menambahkan, sejauh ini penyidik telah memanggil sebanyak 29 saksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 saksi telah diperiksa penyidik.

Puluhan saksi yang telah diperiksa itu berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan proses pengajuan izin. Rinciannya, 11 saksi dari unsur internal dinas, 4 saksi merupakan pengusaha yang mengajukan permohonan izin tambang, serta 3 saksi dari pihak lain.

Selain itu, penyidik juga memeriksa 3 saksi yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara sebelumnya. Satu orang ahli pidana juga telah dimintai keterangan guna melengkapi konstruksi hukum perkara tersebut.

”Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas John Franky.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan pungli perizinan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidikan dipastikan terus berjalan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti guna memastikan penanganannya sesuai ketentuan perundang-undangan. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari