Manuver Istri Aris Mukiyono: Minta Roy “Pasang Badan” Untuk Samarkan Duit Rp 1,5 Miliar
- Posting Oleh Redaksi
- Minggu, 25 Oktober 2026 00:10
SURABAYA (BM) - Upaya mengaburkan kepemilikan rekening penampung uang miliaran rupiah terkuak dalam sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (23/10/2026) kemarin. Pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Roy Hariyono, membeberkan pernah didatangi istri Aris yang bernama Renny dan disodori surat pernyataan agar mengakui rekening BCA berisi Rp 1,5 miliar sebagai miliknya.
Fakta mencengangkan itu mencuat di ujung pemeriksaan Roy Hariyono ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pada poin pertanyaan nomor 35. Dalam poin tersebut, penyidik menanyakan apakah ada pihak yang berusaha merintangi, menghalangi proses penyidikan, atau menghilangkan barang bukti terkait perkara korupsi perizinan di Dinas ESDM Jatim.
Semula, Roy mengaku tidak memahami apakah peristiwa yang dialaminya tergolong merintangi penyidikan atau tidak. Namun, ia kemudian menceritakan secara gamblang kedatangan Renny, istri terdakwa Aris Mukiyono ke rumahnya pada suatu hari Sabtu, 11 Juli 2026, saat proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tengah berjalan.
"Waktu itu hari Sabtu saya didatangi sama istrinya Pak Aris, Bu Renny. Ngasihkan surat. Surat yang intinya terkait dengan rekening yang ditanyakan sama Pak Jaksa tadi," ungkap Roy di hadapan majelis hakim.
Di dalam draf surat yang dibawa Renny tersebut, Roy diminta bersedia "pasang badan" dengan mengikuti skenario pengakuan yang telah disiapkan pihak terdakwa. Intinya, Roy disuruh mengakui bahwa rekening Bank BCA berakhiran nomor 78 yang di dalamnya tersimpan dana Rp 1,5 miliar merupakan rekening miliknya.
"Isinya suratnya ada dan saya juga ada di copy-nya. Jadi memang disuruh mengakui rekening tersebut punya saya, yang berisi Rp 1,5 miliar tersebut," beber Roy saat dikonfirmasi jaksa mengenai rekening BCA berakhiran 78 itu.
Saat disodori surat tersebut di rumahnya pada hari Sabtu, Roy sempat membacanya dengan saksama. Lantaran menyangkut nominal uang yang sangat besar dan berisiko hukum, Roy berniat meminta lembar surat itu untuk dirundingkan terlebih dahulu bersama istrinya. Namun, permintaan itu ditolak oleh Renny.
"Saya baca, Pak. Waktu itu saya mau minta, kan saya juga harus diskusi sama istri. Nah, waktu itu dijawab, 'Jangan Mas Roy. Kalau minta bawa gitu jangan'. Akhirnya, ya sudah saya foto saja," tutur Roy.
Berbekal foto surat di layar handphone (HP) itulah, Roy kemudian berdiskusi dengan sang istri. Keesokan harinya, Minggu, Roy berangkat ke Kabupaten Tuban untuk mengikuti kegiatan selawatan di pondok.
Rupanya, langkah Roy memfoto surat skenario tersebut membuat kubu Renny waswas. Begitu Roy pulang dari acara selawatan di Tuban pada hari Minggu itu, Renny ternyata sudah menunggu di rumahnya. Kedatangan istri Aris Mukiyono untuk kedua kalinya dalam dua hari berturut-turut itu hanya khusus untuk meminta Roy menghapus foto surat pernyataan yang tersimpan di dalam HP-nya.
"Saya balik (dari Tuban), ditunggu sama istrinya (Renny). Dan waktu itu disuruh hapus, ya sudah saya hapus," kata Roy.
Ketika dikejar JPU mengenai alasan apa yang disampaikan Renny saat memintanya menghapus foto surat tersebut pada hari Minggu, Roy menirukan ucapan istri mantan Kepala Dinas ESDM Jatim itu dengan logat Suroboyoan. "Ya alasannya, 'Wis iki dihapus ae (sudah ini dihapus saja), Mas Roy! Biar nanti pas waktu dipanggil (penyidik) enggak ada bukti," ucap Roy.
Meski foto di telepon genggamnya sempat dihapus sesuai permintaan Renny, jejak digital dan keberadaan surat pengakuan rekening Rp 1,5 miliar tersebut akhirnya tetap terbongkar oleh penyidik Kejati Jatim setelah HP milik Roy turut disita dalam proses penyidikan.
Perkara ini bermula dari pengusutan dugaan pungli dan gratifikasi perizinan tambang serta air tanah di Dinas ESDM Jatim oleh Kejati Jatim pada April 2026. Penyidik menetapkan empat pejabat sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan Oni Setiawan, Kabid Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati, serta Ketua Tim Kerja Air Tanah Hermawan.
Oni meninggal dunia sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan sehingga kini hanya tiga terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam dakwaan, Aris disebut menyalahgunakan kewenangan dalam evaluasi perizinan untuk menghimpun uang pungli melalui bawahannya hingga mencapai Rp 4,09 miliar. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2073)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2102)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1539)
- Jawa Timur (16671)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (303)
- Catatan Metro (207)
- Opini (183)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2806)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (760)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (4)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (25)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (229)
- Hukum (29)
