Sekdaprov Jatim jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Hibah Pokmas Pekan Depan
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 15 Oktober 2026 17:10
SURABAYA (BM) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur dijadwalkan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dana hibah pokmas DPRD Jatim. Jaksa KPK menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada pekan depan.
Pemanggilan itu disampaikan jaksa KPK, Handoko Alfiantoro usai sidang perdana empat terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/10/2026). Pemeriksaan Sekdaprov menjadi bagian dari upaya jaksa membuktikan dakwaan dalam perkara tersebut. "Sekdanya dipanggil untuk datang, kami jadwalkan minggu depan," kata Handoko.
Dalam perkara ini, empat terdakwa yang diadili adalah Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan. Mereka didakwa terlibat dalam perkara dugaan suap kepada mantan pimpinan DPRD Jatim berinisial AS.
Jaksa KPK menduga pemberian uang berkaitan dengan janji memperoleh alokasi dana hibah pokir. Modus yang diuraikan dalam persidangan tersebut dikenal sebagai ijon fee, dengan besaran fee yang disebut mencapai sekitar 20 persen.
"Modusnya terkait dengan ijon fee. Jadi dijanjikan alokasi pokir, kemudian yang bersangkutan memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya diberikan jatah pokir. Besaran fee-nya sekitar 20 persen," ujar Handoko.
Dalam dakwaan, jaksa KPK juga mengungkap dugaan pengelolaan alokasi hibah pokir milik AS oleh keempat terdakwa. Nilai alokasi yang disebut mencapai Rp 6,147 miliar, tersebar di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan untuk tahun anggaran 2020–2021. Sementara itu, total jatah hibah milik AS disebut mencapai Rp 242,7 miliar dari plafon anggaran pokir DPRD Jatim periode 2020–2022 sebesar Rp 6,9 triliun.
Jaksa KPK menyiapkan sebanyak 35 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap keempat terdakwa. Jaksa KPK mengatakan, pemeriksaan saksi diupayakan berlangsung cepat karena masa penahanan para terdakwa terbatas dan tidak dapat diperpanjang. Karena itu, jaksa berupaya memaksimalkan agenda pembuktian sesuai jadwal persidangan. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2065)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2102)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1533)
- Jawa Timur (16655)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (182)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2805)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (4)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (23)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (222)
- Hukum (29)
