Mode Gelap
Image
Selasa, 29 September 2026
Logo

Jan Leon Dituntut 3 Tahun, Keluarga Korban Bakal Lapor ke Komisi III DPR

Jan Leon Dituntut 3 Tahun, Keluarga Korban Bakal Lapor ke Komisi III DPR
Jan Leon menutupi wajahnya saat menunggu di luar ruang sidang beberapa waktu lalu..

SURABAYA (BM) - Keluarga korban dugaan pencabulan yang dilakukan mantan pengurus Perbakin Surabaya, Jan Leonard, tidak terima dengan tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan jaksa. Mereka menilai hukuman terhadap terdakwa yang akrab dipanggil Jan Leon ini terlalu ringan jika dibandingkan dengan rangkaian perlakuan yang dialami korban yang masih anak-anak.

Tuntutan itu menjadi sorotan keluarga karena terdakwa didakwa dengan Pasal 415 KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam perkara tersebut menuntut Jan Leon dengan hukuman 3 tahun penjara.

Eko Setiabudi, yang mengaku sebagai pihak keluarga korban mengatakan bahwa keluarga akan terus memperjuangkan kepentingan korban. Mereka bahkan berencana menyampaikan keberatan kepada sejumlah lembaga. "Kami akan berusaha sampai batas maksimal. Kami juga akan menyurati kementerian dan Komisi III DPR RI," ujar Eko.

Menurut Eko, tuntutan tiga tahun tersebut tidak masuk akal jika melihat rangkaian dugaan perbuatan yang dialami korban. Terlebih, perlakuan tersebut disebut tidak terjadi sekali. "Kami mempertanyakan tuntutan tiga tahun tersebut. Menurut kami tidak masuk akal," katanya.

Sebelumnya, Arya Alfiansyah, kuasa hukum korban mengungkap dugaan perlakuan yang dialami korban berlangsung berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan. Peristiwa itu disebut bermula ketika korban menjalani latihan menembak.

Saat korban melakukan kesalahan dalam latihan, terdakwa disebut memberikan hukuman berupa sentuhan fisik. Perlakuan serupa kemudian disebut berulang dan terjadi di sejumlah tempat, termasuk di dalam mobil maupun area parkir.

Rangkaian tersebut berlanjut hingga korban disebut dibawa ke sebuah hotel di Surabaya setelah menjalani latihan. Di tempat itu, korban diduga dibujuk masuk ke kamar dan diminta membuka pakaian.

Sidang kali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, terdakwa disebut mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Dwi Istiawan, kuasa hukum terdakwa Jan Leon mengatakan keterangan sejumlah saksi pada pokoknya telah mengungkap fakta yang sesuai dengan dakwaan. Namun, dia menyebut terdapat latar belakang kedekatan antara terdakwa dan korban yang belum seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Kalau dari klien kami, sebenarnya ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan," katanya.

Dwi menyebut kedekatan tersebut lebih dari sekadar hubungan pelatih dan atlet. Meski demikian, dia mengakui kedekatan itu tidak dapat menjadi alasan pembenar karena korban masih anak-anak. "Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu," tegasnya.

Dwi menambahkan, pihaknya telah menyiapkan pembelaan. Menurut dia, pembelaan akan berpegang pada fakta yang terungkap selama persidangan dan pasal yang dinilai terbukti. "Kami menganggap yang terbukti Pasal 415 KUHP. Itu sesuai fakta yang terungkap di persidangan, bukan cocok-cocokan," ujarnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari