Mode Gelap
Image
Rabu, 30 September 2026
Logo

Datangi Polrestabes, Korban Tanyakan Progres Laporan Koperasi BJTI

Datangi Polrestabes, Korban Tanyakan Progres Laporan Koperasi BJTI
Heru Purwanto dan kuasa hukumnya Indah Kuntarti saat mendatangi kantor Polrestabes Surabaya.

SURABAYA (BM) - Persoalan pinjaman di Koperasi Pegawai Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) berujung laporan polisi. Heru Purwanto, 45, pegawai PT Terminal Teluk Lamong, mengadukan oknum pengurus koperasi tersebut ke Polrestabes Surabaya. Dia menduga ada pemalsuan dokumen atau tanda tangannya dalam pencairan dana koperasi.

Pengaduan itu disampaikan Heru pada 24 Agustus 2026. Dia menduga ada nota atau dokumen yang tidak sah berkaitan dengan pinjaman koperasi atas namanya.

”Saya melaporkan pejabat koperasi BJTI atas dugaan nota ilegal di tempat saya bekerja,” kata Heru didampingi kuasa hukumnya, Indah Kuntarti, Selasa (29/9/2026).

Setelah pengaduan diterima, Polrestabes Surabaya menerbitkan surat penyelidikan pada 8 September 2026. Heru pun kembali mendatangi Polrestabes Surabaya bersama kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan perkara tersebut.

”Hari ini saya didampingi advokat menanyakan perkembangan perkara tersebut,” tambahnya.

Heru berharap laporan itu segera diproses dengan memanggil pihak-pihak yang berkaitan. Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pihak yang diduga membuat atau menggunakan dokumen maupun tanda tangan tersebut.

”Saya percayakan laporan ini kepada pihak kepolisian dan berharap segera dilakukan pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan,” ujarnya.

Dia mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada penyidik. Heru kini menunggu perkembangan penanganan laporan tersebut.

Persoalan itu bermula ketika Heru melakukan pinjaman di Koperasi Pegawai BJTI pada 2021 sebesar Rp240 juta. Menurut pengaduannya, saat itu tidak ada pemotongan gaji untuk pembayaran angsuran.

Setahun kemudian, Heru kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp 275 juta. Kali ini, angsuran dilakukan dengan pemotongan setiap bulan hingga 2025.

Masalah muncul ketika Heru mengajukan top up pada 2025. Dalam formulir pinjaman, pinjaman tahun 2021 ternyata ikut diakumulasikan. Nilai pinjaman yang tercantum kemudian menjadi Rp 509 juta.

Formulir tersebut kemudian ditolak bagian SDM PT Terminal Teluk Lamong. Menurut Heru, data yang digunakan untuk mengakumulasikan pinjaman tersebut diduga tidak sesuai atau palsu.

Persoalan itu yang kemudian dilaporkan ke polisi. Heru berharap pemeriksaan dapat menjelaskan asal-usul dokumen dan tanda tangan yang dipersoalkannya serta pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, Ketua Koperasi BJTI I Ketut Karno saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut menyebut pengurus koperasi yang lebih mengetahui perkara itu. ”Izin Bapak, terkait hal tersebut pengurus koperasi yang lebih mengetahui. Terima kasih,” ujarnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari