Awas! Tergiur Iklan Trading di Medsos, Uang Investasi Belasan Miliar Justru Lenyap
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 24 September 2026 20:09
SURABAYA (BM) - Tergiur iklan trading di media sosial, sejumlah warga malah kehilangan uang investasi. Kerugian yang dilaporkan ke Polda Jatim mencapai Rp 12,9 miliar.
Para korban awalnya ditawari investasi dengan keuntungan 30 hingga 200 persen. Setelah tertarik, mereka diarahkan masuk grup WhatsApp yang diklaim sebagai wadah belajar dan aktivitas trading saham serta mata uang kripto.
Para korban kemudian diminta membuat akun pada tiga platform palsu, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Setelah itu, para korban diarahkan menyetor uang investasi ke rekening perusahaan yang digunakan untuk menampung dana korban.
Masalah muncul saat para korban hendak menarik dana investasi tersebut. Saldo memang terlihat bertambah di aplikasi, tetapi dana tidak bisa dicairkan. Para korban malah diminta membayar lagi dengan alasan terkena denda karena melanggar aturan trading.
“Ketika korban hendak melakukan penarikan dana atau withdraw, dana tidak dapat ditarik dan korban kembali diminta melakukan pembayaran dengan alasan denda karena dianggap melanggar aturan trading,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).
Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mencari korban dan pihak lain yang diduga terlibat.
Tidak hanya mengejar pelaku, penyidik juga memburu aliran uang. Sebanyak 77 rekening telah diblokir dan dilakukan penyitaan dana dengan nilai keseluruhan Rp 81,5 miliar.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda. Tersangka FR berperan membuat perusahaan dan sejumlah rekening yang digunakan untuk menampung dana korban.
Sedangkan tersangka KPP berperan memberikan instruksi kepada tersangka FR untuk mencari identitas pihak lain yang digunakan dalam pendirian perusahaan dan pembukaan rekening penampungan. Tersangka KPP juga berperan mengirim lebih dari 10 handpone yang telah dilengkapi akun trader kripto dan aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Total terdapat 112 akun perbankan dan bursa kripto (exchanger) yang berhasil ditelusuri berkaitan dengan pengiriman tersebut,” kata Bimo.
Sementara tersangka WH berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan. Dia juga diduga membantu membuat dan mengatur sejumlah rekening serta perusahaan yang digunakan untuk menampung dan memindahkan dana hasil kejahatannya.
Tak tanggung-tanggung, tersangka WH mengirim 25 telepon seluler yang berkaitan dengan lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam.
Polisi menemukan indikasi jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah wilayah di Indonesia dan luar negeri. Kelompok FR dan KPP ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Jakarta, Palangkaraya, Malaysia, hingga Vietnam. Sedangkan kelompok WH ditelusuri terkait dengan Sukabumi, Jakarta, hingga Vietnam.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita 3 laptop, 6 handpone, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 buku tabungan, 2 paspor, 7 kartu ATM, serta satu token bank. Polda Jatim juga menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penelusuran aset dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil penelusuran sementara menunjukkan salah satu rekening perusahaan yang diduga terafiliasi dengan jaringan tersebut memiliki mutasi transaksi mencapai Rp 3,19 triliun. Transaksi itu tercatat pada periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. “Polda Jatim akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri jaringan, memutus sarana pendanaan, serta mengejar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujar Abast. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2042)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2101)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1527)
- Jawa Timur (16628)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (180)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2804)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (23)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (222)
- Hukum (29)
