Mode Gelap
Image
Rabu, 30 September 2026
Logo

Tak Gentar, Kuasa Hukum Andre Gunawan Siap Bantah Eksepsi DKD Peradi di Replik

Tak Gentar, Kuasa Hukum Andre Gunawan Siap Bantah Eksepsi DKD Peradi di Replik
Andre Gunawan (kanan) bersama rekan sejawatnya Gigih Wijaya (kiri) dan Heri Surahman

SURABAYA (BM) - Tim kuasa hukum Andre Gunawan tak gentar dengan langkah Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jawa Timur yang akan mengajukan eksepsi kewenangan absolut Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara 891/Pdt.G/2026/PN Sby itu memang sejak awal sudah disiapkan untuk menghadapi keberatan tersebut.

Agoes Soeseno,.S.H.,M.H kuasa hukum Andre Gunawan mengatakan pihaknya menghormati hak tergugat mengajukan eksepsi. Namun, materi keberatan tersebut telah dikaji sebelum gugatan didaftarkan. ”Kami menghormati hak tergugat untuk mengajukan eksepsi kewenangan absolut. Itu memang hak mereka. Namun, hal ini sebenarnya telah dipikirkan dan dibahas matang oleh tim kuasa hukum penggugat sebelum gugatan didaftarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, gugatan yang diajukan Andre bukan sengketa etik murni. Gugatan tersebut merupakan PMH yang didasarkan pada pasal 1365 juncto 1366 KUHPerdata. Objek yang dipersoalkan adalah penerbitan SK Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 yang dinilai cacat prosedur dan menimbulkan kerugian bagi Andre. Kerugian yang didalilkan dalam gugatan mencapai Rp 1,96 miliar. Rinciannya, Rp 460 juta berupa kerugian material dan Rp 1,5 miliar sebagai kerugian immaterial.

Agoes menegaskan bahwa pihaknya akan membantah eksepsi tersebut melalui replik. Salah satu dasar yang disiapkan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa perkara PMH yang disertai tuntutan ganti rugi. "Sepanjang menyangkut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum oleh badan/organisasi terhadap anggota/warga negara, maka pengadilan negeri sebagai peradilan umum memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadilinya. Selain itu, pelanggaran Asas Audi Alteram Partem yaitu penggugat mendalilkan adanya pelanggaran asas hak untuk didengar dan proses pemecatan yang tidak sesuai AD/ART PERADI," ungkapnya.

Ryan Suhariyadi,.S.H,.M.H yang juga kuasa hukum Andre Gunawan menambahkan bahwa konstruksi eksepsi tergugat dinilai keliru karena perkara yang diajukan Andre bukan semata-mata mempersoalkan putusan etik organisasi. Menurut Ryan, ada dua hal yang harus dilihat. Pertama, apakah tindakan Tergugat memiliki dasar kewenangan. Kedua, apakah tindakan tersebut menimbulkan kerugian yang dilakukan secara melawan hukum.

”Kita ketahui bersama, penggugat pada saat diperiksa dan/atau diputus yang bersangkutan sudah menjadi anggota organisasi advokat lain, dalam hal ini FERARI, sehingga tidak ada kewenangan DK PERADI untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap penggugat, Saudara Andre, yang pada saat itu bukan lagi anggotanya,” ujar Ryan.

Dia menambahkan, putusan tersebut kemudian menimbulkan kerugian bagi Andre. Karena itu, persoalan yang dibawa ke PN Surabaya bukan hanya mengenai etik internal organisasi. ”Eksepsi kewenangan absolut hanya relevan jika yang disengketakan murni putusan etik internal yang final dan mengikat. Padahal gugatan kami adalah gugatan PMH atas penerbitan SK pemecatan yang cacat prosedural dan merugikan klien kami secara materiil dan immateriil,” tegas Ryan.

Ryan menyebut timnya telah menyiapkan dasar hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung untuk menjawab eksepsi tersebut dalam replik. ”Kami sudah siapkan argumen, dasar hukum, dan yurisprudensi MA terkait kewenangan PN dalam perkara PMH yang bersumber dari keputusan organisasi. Eksepsi ini akan kami patahkan di replik. Fokus kami adalah membuktikan SK No. 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 itu cacat hukum dan harus dibatalkan,” tegasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum tergugat yang berjumlah 69 orang masih dalam tahap validasi legalitas KTA dan BAS. Proses tersebut berlangsung dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (22/9/2026) setelah agenda sidang sebelumnya sempat tertunda.

Agoes berharap perkara tersebut dapat berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. ”Kami yakin majelis hakim PN Surabaya akan menolak eksepsi tergugat dan melanjutkan perkara ke pokok perkara. Klien kami mencari keadilan atas SK pemecatan yang kami anggap cacat hukum,” ujar Agoes.

Sementara itu, Andre Gunawan saat dikonfirmasi mengatakan seluruh proses hukum diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. Dia menyatakan akan mengikuti proses persidangan yang sedang berjalan di PN Surabaya. 

Terpisah, dukungan juga datang dari Gigih Wijaya. Partner sekaligus rekan Andre Gunawan di organisasi FERARI itu menyatakan dukungannya kepada Andre. Dia berharap majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut dapat mengadili dengan seadil-adilnya. ”Kami berharap hakim tetap memegang teguh integritas dan marwahnya sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Biarkan fakta hukum yang berbicara di persidangan,” ujar Gigih.

Dukungan serupa disampaikan Heri Surahman dari Medan. Rekan Andre Gunawan di organisasi tersebut menyatakan dukungannya terhadap perjuangan Andre mencari keadilan. Dia percaya majelis hakim PN Surabaya akan mengadili perkara tersebut secara adil dan objektif serta tetap menjunjung tinggi integritas hakim. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari