Minta Jan Leon Divonis Berat, Ayah Korban Pencabulan Surati Presiden & Komisi III DPR
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 29 September 2026 21:09
SURABAYA (BM) - Kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan rentetan kejanggalan di persidangan, Jefri Prawitama Fauzi mengambil langkah nekat. Ayah kandung korban dugaan pencabulan oleh eks pengurus Perbakin Surabaya, Jan Leonard atau Jan Leon itu akhirnya mengirimkan surat langsung ke Presiden Prabowo Subianto. Dia meminta putrinya mendapatkan keadilan.
Pengaduan tersebut disampaikan Jefri melalui surat yang ditujukan langsung kepada Presiden. Surat itu dibuat sehari setelah sidang perkara Jan Leonard digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/9/2026) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menuntut Jan Leonard tiga tahun penjara. Tuntutan itu membuat keluarga korban keberatan. Jefri menilai tuntutan itu belum sesuai dengan perbuatan yang menurut keluarganya telah menimpa putrinya.
"Bagi kami anak adalah masa depan saya yang telah dihancurkan oleh Jan Leonard yang berdiri atas nama seorang pelatih agar di hukum maksimal," tulis Jefri dalam suratnya, Selasa (29/9/2026).
Jefri kemudian menceritakan dugaan pelecehan yang dialami anaknya. Menurut dia, peristiwa itu terjadi beberapa kali selama korban mengikuti latihan menembak.
Awalnya, korban mendapat hukuman karena melakukan kesalahan saat latihan. Hukuman tersebut berupa gelitikan. Namun, menurut Jefri, perlakuan itu kemudian berubah dengan menyentuh bagian sensitif korban.
Dugaan pelecehan juga disebut terjadi ketika hujan turun. Jefri menuliskan bahwa terdakwa mengajak putrinya berteduh di dalam mobil. Di sana, menurut dia, kembali terjadi dugaan pelecehan.
Peristiwa tersebut kemudian berlanjut ke sebuah hotel di Surabaya. Jefri menyebut putrinya diminta melepas pakaian dan mendapat perlakuan yang tidak pantas dari terdakwa yang merupakan pelatihnya.
Dalam suratnya, Jefri juga menulis dugaan kejanggalan proses persidangan yang dirasakannya saat mengawal sidang dengan agenda pembacaan tuntutan . Kala itu, penasihat hukum korban dilarang memasuki ruang sidang dengan dalih menyesuaikan surat panggilan. "Namun anehnya, penasihat hukum terdakwa justru diperbolehkan masuk dengan leluasa untuk melakukan pembelaan," tulisnya.
Tak hanya ke presiden, surat pengaduan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga. Di antaranya Komisi III DPR RI, KPAI, Komnas HAM, Kapolri, Kejaksaan Agung, PB Perbakin, Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, Kapolrestabes Surabaya, Kejati Jatim, dan Kejari Surabaya.
Keluarga berharap pengaduan tersebut mendapat perhatian. Mereka meminta terdakwa dijatuhi hukuman maksimal berdasarkan fakta yang terbukti dalam persidangan. "Demikian surat dari saya Jefri Prawitama Fauzi selaku rakyat bapak yang dikatakan miskin dan orang kecil. Surat ini saya tulis dari hati kami yang paling dalam," tulis Jefri di akhir suratnya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2049)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2101)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1527)
- Jawa Timur (16632)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (181)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2804)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (23)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (222)
- Hukum (29)
