Mobil Mewah jadi Kamuflase Pengiriman 25,6 Kg Sabu
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 29 September 2026 16:09
SURABAYA (BM) - Mobil mewah ternyata bisa menjadi sarana pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Mobil mewah Toyota Alphard warna putih digunakan untuk mengangkut 25,6 kilogram sabu-sabu. Barang haram itu disimpan dalam dua koper yang diletakkan di bangku tengah.
Sabu tersebut hendak diambil Sonny Pentury alias Ambon (30) dan Iwan Wahyudi alias Iwan (42). Namun, belum jauh Alphard dijalankan, kedua terdakwa itu langsung dihadang polisi.
Peristiwa itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/9/2026). Sonny dan Iwan didakwa terlibat percobaan atau permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti disebutkan, aksi kedua terdakwa terjadi pada 14 Februari 2026. Sekitar pukul 08.00 pagi, Sonny dihubungi seseorang bernama Simon yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Simon meminta Sonny mengambil narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 09.00, Iwan juga mendapat perintah serupa dari Simon. Keduanya kemudian diminta bertemu di Mall Maspion Square. "Sekitar pukul 13.30, Sonny bertemu Iwan. Mereka menunggu perintah selanjutnya sambil minum kopi di warung depan mal," ujar Suwarti.
Sekitar pukul 15.00, Sonny mendapat telepon dari seseorang yang tidak dikenalnya. Orang tersebut meminta Sonny mengambil mobil Toyota Alphard warna putih bernopol B 2372 UBM di SPBU Jalan Balongsari Tama. Mobil tersebut disebut berisi narkotika jenis sabu.
"Sonny kemudian menghubungi Simon untuk memastikan perintah tersebut. Simon meminta keduanya mengikuti instruksi yang diberikan," terangnya.
Sekitar pukul 16.00, Sonny dan Iwan tiba di SPBU. Setelah menghubungi orang tersebut, Sonny mendapat petunjuk bahwa Alphard sudah berada di lokasi. Kunci mobil diletakkan di dekat wiper kaca samping.
Atas arahan Simon, lanjut Suwarti, Iwan bertugas membawa mobil, sedangkan Sonny menemaninya. Saat masuk ke dalam Alphard, mereka melihat dua koper di bangku tengah. Satu koper berwarna abu-abu dan satu lainnya berwarna merah muda.
Namun saat Iwan mulai menjalankan mobil, kendaraan petugas kepolisian tiba-tiba menghadang. Petugas yang diketuai merupakan anggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kemudian meminta Sonny dan Iwan turun dari mobil. "Polisi kemudian menggeledah Alphard tersebut. Petugas menemukan dua koper di bangku tengah masing-masing berisi 12 dan 13 bungkus sabu," ungkap Suwarti.
Total berat bruto seluruh sabu mencapai 25.637 gram atau sekitar 25,6 kilogram. Sonny dan Iwan menerima serta membawa mobil yang berisi narkotika tersebut tanpa memiliki izin dari instansi yang berwenang.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Subsider, keduanya didakwa melanggar ketentuan mengenai memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana ketentuan pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2049)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2101)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1527)
- Jawa Timur (16632)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (181)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2804)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (23)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (222)
- Hukum (29)
