Terdakwa Akhirnya Akui Jual Sabu Usai Ngaku Dipakai Sendiri
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 12 Agustus 2026 20:08
SURABAYA (BM) – Keterangan terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berubah saat menjalani pemeriksaan di persidangan, Rabu (12/8/2026). Perubahan keterangan itu membuat majelis hakim mempertanyakan perbedaan antara pengakuan terdakwa di persidangan dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah Suhendrik Wiranta dan Moch. Heru. Keduanya yang merupakan sahabat sejak kecil itu didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan, kedua terdakwa sempat menyatakan sabu yang menjadi barang bukti hanya digunakan untuk konsumsi sendiri dan tidak untuk diedarkan. Namun, keterangan tersebut ternyata berbeda dengan isi BAP.
Perbedaan itu kemudian dipertanyakan Ketua Majelis Hakim saat memeriksa keterangan terdakwa. “Yang benar yang dalam BAP atau pernyataan sekarang?” tanya hakim.
Heru kemudian menjelaskan bahwa keterangan dalam BAP diberikan karena dirinya mendapat tekanan dari penyidik. Ia bahkan menyebut kepalanya dipukul menggunakan kaleng obat nyamuk saat menjalani pemeriksaan. “Kepala saya ditutuk (dipukul) pakai kaleng Baygon waktu itu,” aku Heru.
Dalam persidangan, Heru juga mengungkap asal sabu yang menjadi barang bukti. Ia mengaku membeli dua paket sabu dari seseorang bernama Arif yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sabunya saya beli dari Arif seharga Rp 700 ribu. Dapat dua poket,” ungkap Heru.
Setelah dibeli, sabu tersebut diserahkan kepada Suhendrik untuk disimpan. Heru beralasan rumah Suhendrik lebih memungkinkan digunakan untuk menyimpan sabu karena rumahnya sendiri dalam kondisi ramai.
“Supaya disimpan sama Suhendrik. Biasanya kami sebelum lihat adu burung dara nyabu dulu di rumahnya. Kalau di rumah saya banyak orang,” tutur Heru.
Polisi dalam perkara tersebut menyita sabu dengan berat total 0,204 gram. Namun, ketika pemeriksaan berlanjut, Suhendrik justru memberikan keterangan yang berbeda. Ia mengakui sebagian sabu tersebut memang sempat dijual kepada orang yang dikenalnya. “Kalau ada teman yang nyari sabu, saya jual ke mereka. Hanya orang yang kenal-kenal saja,” beber Suhendrik.
Menurut Suhendrik, sabu tersebut dibagi menjadi paket-paket kecil yang kemudian dijual seharga Rp 100 ribu. Keuntungan dari penjualan tersebut dibagi dua dengan Heru yang disebutnya sebagai pemodal.
Kedua terdakwa diketahui memiliki aktivitas usaha yang berkaitan dengan burung dara. Heru merupakan penjual pakan hewan, sedangkan Suhendrik menjalankan bisnis jual beli burung dara.
Keduanya sebelumnya didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kemudian ditutup. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1627)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2006)
- Plesir (30)
- Peristiwa (484)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2097)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1515)
- Jawa Timur (16574)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (300)
- Catatan Metro (207)
- Opini (176)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2791)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (13)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (213)
- Hukum (28)
