Mode Gelap
Image
Kamis, 13 Agustus 2026
Logo

Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Pengurus Perbakin Jan Leon Terancam 9 Tahun Bui

Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Pengurus Perbakin Jan Leon Terancam 9 Tahun Bui
Tersangka Jan Leon (koas hitam) saat menjalani pelimpahan tahap dua.

SURABAYA (BM) - Hukuman 9 tahun penjara membayangi Jan Leon. Mantan pengurus Perbakin Surabaya itu terancam hukuman maksimal dalam kasus dugaan pencabulan terhadap atlet di bawah umur. Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya telah melimpahkan Jan Leon beserta barang bukti kepada jaksa.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan di kantor Kejari Surabaya, Kamis (13/8/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 21 Juli lalu. Dengan pelimpahan tersebut, perkara Jan Leon segera bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.

Emanuel Yogi Budi Aryanto, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut. “Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua yakni tersangka atas nama JL dan barang bukti dari penyidik,” ujarnya.

Dia menyebut Jan Leon akan didakwa perkara pidana melakukan pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “JL disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Yogi.

Usai menjalani pelimpahan tahap dua, Jan Leon langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya. Dia akan menjalani proses hukum sembari menunggu jadwal persidangan di PN Surabaya. Dalam perkara tersebut, Kejari Surabaya menunjuk Deddy Arisandi dan Fathol Rasyid sebagai jaksa penuntut umum.

Yogi menjelaskan, Jan Leon diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di Surabaya pada Maret 2026. Perkara tersebut sebelumnya mulai ditangani penyidik hingga SPDP-nya diterima Kejari Surabaya pada 15 Juni 2026.

Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dialami korban selama proses pembinaan sebagai atlet menembak. Saat peristiwa terjadi, korban diketahui masih di bawah umur dan telah menjalani pembinaan dalam cabang olahraga tersebut selama sekitar dua tahun.

Peristiwa itu disebut membuat korban mengalami trauma mendalam. Korban juga disebut enggan kembali menekuni olahraga menembak yang sebelumnya telah digelutinya selama sekitar dua tahun. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari