Kejari Tanjung Perak Setor Rp 4,9 Miliar Duit Judol ke Kas Negara
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 10 Agustus 2026 14:08
SURABAYA (BM) - Uang Rp 4,9 miliar yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perjudian online (judol) akhirnya masuk ke kas negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyetorkan Rp 4,9 miliar melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin (10/8/2026).
Penyetoran tersebut merupakan pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025. Dalam penetapan tersebut, dana yang berada dalam sejumlah rekening yang telah disita dinyatakan sebagai aset negara.
Dana tersebut sebelumnya disita oleh penyidik Ditressiber Polda Jatim. Uang tersebut disebut berasal dari beberapa rekening yang saling terkait dan digunakan dalam modus TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online.
Perkara tersebut menyeret Yurry sebagai tersangka. Namun, hingga kini Yurry masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan aset negara itu bermula dari permohonan Ditressiber Polda Jatim kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan tersebut kemudian disetujui hakim melalui penetapan tertanggal 14 Oktober 2025.
Pelaksanaan penyetoran dilakukan Kejari Tanjung Perak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyerahkan pelaksanaan penetapan tersebut kepada Kejari Tanjung Perak. Rekening yang disita disebut merupakan satu kesatuan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama Sutikno.
Perkara perjudian atas nama Sutikno sendiri telah selesai dilakukan penuntutan oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025.
Darwis Burhansyah, Kepala Kejari Tanjung Perak mengatakan penyetoran tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pelaku, tetapi juga terhadap hasil kejahatan.
Penegakan hukum, kata Darwis, tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara atau follow the suspect. Namun, juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan atau follow the money. “Kita juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan tersebut. Penyerahan uang rampasan hari ini merupakan bukti komitmen kami,” terangnya.
Dengan penyetoran Rp 4,9 miliar tersebut, Kejari Tanjung Perak mencatat total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diserahkan kepada negara mencapai Rp 8,8 miliar. “Dengan penyetoran uang rampasan ini, maka total PNBP yang telah diserahkan Kejari Tanjung Perak kepada negara adalah sebesar Rp 8,8 miliar atau telah melampaui target tahun 2026 sebesar 905 persen,” kata Darwis.
Darwis menyatakan penyetoran uang rampasan tersebut menjadi bukti komitmen untuk memastikan kejahatan tidak memberikan keuntungan finansial bagi pelakunya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1627)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2001)
- Plesir (30)
- Peristiwa (484)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2097)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1513)
- Jawa Timur (16559)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (299)
- Catatan Metro (207)
- Opini (176)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2788)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (13)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (212)
- Hukum (28)
