Hukuman Naik jadi 20 Tahun, Dua Bos Investasi Bodong Rp 1,2 Triliun Ajukan PK
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 01 Oktober 2026 17:10
SURABAYA (BM) - Hukuman Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda Purnama, dua terpidana kasus investasi bodong Viral Blast Global naik jadi 20 tahun penjara. Setelah putusan kasasi itu, keduanya kini kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sidang permohonan PK tersebut mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/10/2026). Sidang digelar di ruang Garuda 1 dengan ketua majelis hakim PK Wiyanto. Jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan adalah Siska Christina.
Namun, dua terpidana tersebut tidak hadir langsung di ruang sidang. Kuasa hukum keduanya, Edi Santoso, meminta agar pemeriksaan Rizky dan Zainal dilakukan secara online.
Edi beralasan, kedua terdakwa saat ini ditahan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Lapas tersebut sedang menerapkan pengamanan maksimum sehingga keduanya tidak dapat dihadirkan langsung ke persidangan.
"Para terdakwa tidak bisa hadir (sidang PK) karena saat ini lapas melakukan pengamanannya maksimum," ujar Edi dalam persidangan.
Permintaan tersebut tak langsung diterima majelis hakim. Wiyanto meminta kuasa hukum terlebih dahulu berupaya menghadirkan kedua terpidana secara langsung. "Coba dulu lah dihadirkan, saya beri kesempatan sampai sidang minggu depan," kata Wiyanto.
Permohonan PK Rizky dan Zainal tercatat didaftarkan pada 31 Agustus 2026. Keduanya mengajukan PK atas perkara pidana yang menjerat mereka dalam kasus investasi bodong Viral Blast Global yang merugikan 12 ribu membernya hingga Rp 1,2 triliun. Memori PK keduanya juga diterima pada tanggal yang sama.
Sebelum mengajukan PK, perkara keduanya telah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi. Di Pengadilan PN Surabaya, Rizky dan Zainal masing-masing divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider setahun kurungan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya setelah jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan banding.
Perubahan hukuman terjadi di tingkat kasasi. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi jaksa. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian dibatalkan dan hakim agung MA mengadili sendiri perkara tersebut.
Dalam amar kasasinya, Rizky dinyatakan terbukti sebagai pelaku usaha distribusi yang menerapkan skema piramida dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara Zainal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang serta pemufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang.
Keduanya kemudian dijatuhi pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam perkara itu, para terdakwa didakwa memasarkan e-book bernama Viral Blast kepada member untuk melakukan trading di bursa komoditi. Dalam dakwaan, kegiatan trading tersebut disebut fiktif. Kasus tersebut menyebabkan sekitar 12.000 member mengalami kerugian dengan nilai mencapai Rp 1,2 triliun.
Usai sidang PK, Edi Santoso memilih menolak memberikan keterangan kepada wartawan terkait permohonan PK yang diajukan kedua terpidana. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2052)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2101)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1528)
- Jawa Timur (16636)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (181)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2804)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (23)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (222)
- Hukum (29)
