Mode Gelap
Image
Sabtu, 03 Oktober 2026
Logo

Gugatan Andreas Ditolak, Hj Aisyah Dinyatakan Tetap Pemilik Sah Ponpes Raudlatul Banin

Gugatan Andreas Ditolak, Hj Aisyah Dinyatakan Tetap Pemilik Sah Ponpes Raudlatul Banin
Ning Lia, putri Hj Aisyah (dua dari kanan) bersama tim kuasa hukum Hj Aisyah.

SURABAYA (BM) - Lia Istifhama tampak sumringah saat jumpa pers terkait perkara yang menimpa ibunya, Hj Aisyah. Putri pemilik Ponpes Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah itu berkali-kali mengucapkan syukur. Senyum Ning Lia--sapaan akrab--juga terus menghiasi wajahnya usai mengetahui gugatan wanprestasi terhadap sang ibu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan tersebut diajukan Andreas Handiono Budianto dalam perkara nomor 1112/Pdt.G/2025/PN Sby. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (30/9/2026), ketua majelis hakim Erly Soelistyarini menolak gugatan Andreas untuk seluruhnya.

Bukan hanya itu. Dalam gugatan balik atau rekonvensi, majelis menyatakan Hj Aisyah sebagai pemilik sah tanah dan bangunan rumah seluas 321 meter persegi di Jemur Wonosari Lebar Nomor 54, Surabaya. Tanah tersebut berdiri bangunan yang digunakan sebagai ponpes Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah.

Majelis hakim juga menyatakan hubungan hukum antara Hj Aisyah dan pihak yang terkait dalam perkara tersebut merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan SHM Nomor 1989. Bukan perjanjian jual beli.

Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 48 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor 49, keduanya tertanggal 13 November 2015, juga dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Mulyadi, kuasa hukum Hj Aisyah mengatakan putusan tersebut menjadi jawaban atas sengketa kepemilikan tanah dan bangunan pondok. Dia menyebut majelis telah melihat perkara tidak hanya dari sisi formal, tetapi juga substansinya. “Dan kami merasa kami telah menerima baik keadilan formil, keadilan materiil, dan juga kepastian hukum,” kata Mulyadi saat jumpa pers, Jumat (2/10/2026).

Menurut Mulyadi, perkara itu bermula pada 2015. Saat itu, seseorang meminta bantuan modal kerja kepada Hj Aisyah. Karena memiliki hubungan baik dan rasa empati, Hj Aisyah bersedia membantu dengan menjadi penjamin.

Nilai yang dijaminkan sekitar Rp 1 miliar. Namun, menurut Mulyadi, akta yang disodorkan saat itu belakangan diketahui bukan akta perjanjian utang-piutang, melainkan PPJB dan kuasa menjual. “Jadi klien kami itu bukannya meminjam uang, tapi karena suatu hubungan, sebagai penjamin atas orang yang meminta tolong, dibantu,” ujarnya.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum. Mulyadi menyebut pihaknya telah melaporkan sejumlah pihak sejak 2016. Sebagian di antaranya, kata dia, telah berstatus tersangka dan sebagian lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur.

Atas putusan tersebut, Mulyadi menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan PN Surabaya. Dia berharap apabila ada upaya hukum lanjutan, putusan tersebut tetap dilihat secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang ada. “Dan besar harapan teman-teman dan rekan-rekan media dapat mengawalnya dengan baik agar bagi korban, bukan yang hanya kami, dapat mendapatkan keadilan,” katanya.

Sementara itu, Ning Lia menceritakan bagaimana perjalanan perkara tersebut disebutnya menempuh waktu yang panjang. Dia mengaku baru mengetahui persoalan yang menimpa orang tuanya setelah menerima surat pada 25 Juni 2022. “Saya baca, saya kaget. Di situlah kemudian saya tahu ternyata ayah saya yang meninggal 2020, meninggal dua tahun kemudian, 2022 bulan Juni, orang tua saya meninggalkan sebuah masalah yang tidak pernah saya ketahui. Yaitu masalah terkait dengan pondok pesantren,” tuturnya.

Anggota DPD RI ini melihat putusan tersebut bukan sebagai kemenangan untuk berpesta pora. “Bagi saya itu bukan sebuah kemenangan yang euforia, tapi bagi saya kemenangan yang dibuka,” katanya.

Dia berharap putusan tersebut juga menjadi pelajaran bagi masyarakat yang menghadapi persoalan serupa. Menurut dia, ada masyarakat yang menjadi korban namun justru berhadapan dengan proses hukum.

“Bahkan memang ada beberapa kawan yang kami temui kemarin di kantor Perwakilan DPD RI Jatim, bahwa ada beberapa masyarakat yang sudah kehilangan aset, kehilangan rumah, kehilangan bangunan, dan sudah merasakan bagaimana hukuman penjara. Padahal mereka korban,” beber Ning Lia. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari