Ahmad Dhani Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Tapi Harus Pruden
- Posting Oleh Redaksi
- Jumat, 02 Oktober 2026 14:10
SURABAYA (BM) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong segera disahkan. Namun, proses perumusannya tetap harus dilakukan secara cermat. Jangan sampai kewenangan perampasan aset justru digunakan untuk kepentingan tertentu.
Hal itu disampaikan anggota DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Akselerasi RUU Perampasan Aset di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) di Surabaya, Jumat (2/10/2026). Menurut dia, pembahasan RUU tersebut harus melibatkan para ahli hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Dhani mengatakan, perampasan aset memang perlu dilakukan. Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. ”Perampasan aset itu harus dilakukan dengan sangat cermat dan prudent (hati-hati). Cermat, prudent, waspada, dan mawas diri,” katanya kepada wartawan.
Dia mengingatkan, kewenangan tersebut jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. ”Jangan sampai perampasan aset itu digunakan untuk kekuatan politik-politik tertentu,” tegas musisi yang juga bisa disapa ADP ini.
Karena itu, Dhani mendorong para ahli hukum dari berbagai universitas segera dilibatkan untuk merumuskan aturan tersebut. Menurut dia, masukan dari kalangan akademisi diperlukan agar format RUU yang disusun benar-benar matang.
Apalagi, jika pengesahan ditargetkan pada 15 Desember mendatang. ”Harus segera dikumpulkan ahli-ahli hukum dari semua universitas di Indonesia untuk membuat format yang prudent,” ucapnya.
Politisi Gerindra ini menegaskan, percepatan pengesahan RUU tersebut tetap diperlukan. Namun, kecepatan tersebut harus diiringi dengan perumusan yang matang. ”Cepat disahkan dan juga cepat dirumuskan dengan baik. Tidak hanya cepat, tapi juga dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Rektor Unitomo Siti Marwiyah sependapat bahwa pembahasan RUU tersebut perlu dilakukan secara mendalam. Sebab, aturan itu memiliki mekanisme yang berbeda dalam penanganan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dia menjelaskan, perampasan aset tidak sekadar menyita barang setelah seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Dalam konsep tersebut, aset dapat dirampas lebih dahulu apabila terdapat indikasi kuat berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Menurut Siti, mekanisme itu tak lepas menimbulkan pro dan kontra. Karena itu, pembahasan harus dilakukan secara masif dengan melibatkan tokoh dan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi. ”Masih perlu dikaji secara mendalam,” katanya.
Siti menilai kehati-hatian penting karena aturan tersebut menyangkut harta warga negara. Jangan sampai aset yang bukan hasil tindak pidana ikut dirampas akibat mekanisme yang tidak tepat. ”Itu akan menyangkut keselamatan harta warga negara Indonesia kalau itu kemudian salah dalam penyitaannya,” ujarnya.
Meski begitu, Siti menilai aturan perampasan aset tetap diperlukan untuk mengamankan aset hasil korupsi yang belum berhasil diselamatkan negara. Karena itu, percepatan pengesahan tetap diperlukan, tetapi harus dibarengi dengan rumusan yang baik. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2054)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2101)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1529)
- Jawa Timur (16637)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (181)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2804)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (23)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (222)
- Hukum (29)
