Mode Gelap
Image
Kamis, 01 Oktober 2026
Logo

Residivis Penipuan Kembali Diadili, Istri Masih Buron

Residivis Penipuan Kembali Diadili, Istri Masih Buron
Terdakwa Agus Halim

SURABAYA (BM) - Agus Halim harus duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan jual beli tiga mobil senilai Rp 1,26 miliar. Namun, Agus tidak sendirian dalam perkara tersebut. Istrinya, Erlina Halim, juga disebut jaksa terlibat dalam rangkaian penawaran hingga pengambilan mobil milik korban. Hingga perkara itu disidangkan, Erlina masih buron.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (30/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati membacakan dakwaan terhadap Agus. ”Terdakwa Agus Halim dan saudara Erlina Halim (belum tertangkap) yang merupakan pasangan suami istri yang berteman dengan saksi Tjan Stefani Margareta (korban) sejak lama,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Kasus itu bermula pada 2014. Agus dan Erlina datang ke rumah Tjan Stefani Margareta. Saat itu, keduanya menawarkan Toyota Alphard tahun 2010 seharga Rp 500 juta. Untuk meyakinkan korban, Agus menunjukkan BPKB, STNK, dan faktur pembelian mobil tersebut.

Agus juga mengatakan mobil itu bisa disewakan dengan tarif Rp 1,5 juta per hari. Tertarik mendapatkan keuntungan dari bisnis rental, Stefani kemudian menyerahkan Rp 50 juta sebagai tanda jadi. Pada 3 Oktober 2014, korban kembali menyerahkan Rp 100 juta. Sisanya Rp 350 juta diberikan melalui cek Bank Mustika pada 4 November 2014.

Belum selesai dengan Alphard, Agus dan Erlina kembali menawarkan Toyota NAV1 2.0 tahun 2013. Mobil tersebut disebut bisa disewakan Rp 750 ribu per hari. Korban kembali tertarik dan menyerahkan Rp 50 juta secara tunai pada 23 Oktober 2014 serta mentransfer Rp 250 juta ke rekening BCA pada 29 Oktober 2014.

Kuitansi pembelian NAV1 itu juga disebut diberikan Erlina kepada korban. Penyerahan kuitansi dilakukan di rumah Agus dan Erlina di kawasan Pakuwon City Surabaya.

Pada Desember 2014, pasangan suami istri itu kembali menawarkan Toyota Camry Hybrid tahun 2013 seharga Rp 450 juta. Lagi-lagi, Agus menjanjikan mobil tersebut dapat disewakan Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per hari. Korban kemudian menyerahkan cek Bank Mustika Rp 260 juta pada 4 November 2014 dan Rp 200 juta pada 17 November 2014.

Setelah tiga mobil dibeli, Agus dan Erlina kembali datang ke rumah korban. Keduanya meminta tiga mobil tersebut dengan alasan ada orang yang hendak menyewa. ”Setelah selesai disewa kemudian ketiga mobil tersebut dikembalikan kepada saksi Tjan Stefani Margareta,” ujar jaksa membacakan dakwaan.

Pada Januari 2015, Agus dan Erlina kembali mengambil tiga mobil tersebut dengan alasan serupa. Namun, menurut dakwaan jaksa, ketiga mobil tidak pernah dikembalikan. Uang sewa yang dijanjikan juga tidak pernah diberikan kepada korban.

Belakangan, kata jaksa Estik, surat kendaraan yang digunakan untuk meyakinkan korban ternyata palsu. Modusnya, Agus disebut membeli tiga BPKB palsu dari Aan Riyadi (DPO). Harga setiap BPKB palsu mencapai Rp 12 juta. ”Terdakwa Agus Halim membeli tiga BPKB palsu dengan identitas dan barcode dalam buku BPKB tersebut sama dengan BPKB asli,” kata jaksa Estik.

BPKB palsu tersebut kemudian dikirim ke rumah Agus melalui jasa pengiriman TIKI dan JNE. Setelah diterima, BPKB itu disebut digunakan Agus untuk melakukan dugaan penipuan ke sejumlah korban, salah satunya Stefani.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa Agus Halim didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan pertama pasal 492 jo pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, kedua pasal 372 KUHP jo pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penggelapan, atau ketiga pasal 391 ayat (2) jo pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan surat palsu.

Usai surat dakwaan dibacakan, kuasa hukum Agus Halim meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyatakan sikap apakah kliennya perlu mengajukan eksepsi. Hakim pun menyetujui dan memberikan waktu satu minggu kepada kuasa hukum.

Sementara itu, korban Tjan Stefani Margareta mengaku percaya kepada Agus dan Erlina karena keduanya sudah dikenalnya sekitar 15 tahun. Menurut dia, Agus memang diketahui memiliki usaha rental mobil. ”Saya percaya karena teman lama. Saya tahu selain buka koperasi, dia punya usaha rental mobil. Mobilnya ada banyak,” ujar Stefani seusai sidang.

Stefani awalnya tidak merasa curiga ketika mobil yang dibelinya kemudian dibawa Agus untuk disewakan. Bahkan, beberapa kali Agus memberikan alasan yang membuatnya bersedia menyerahkan mobil. Mulai mobil akan diservis hingga alasan istrinya sedang hamil dan membutuhkan kendaraan. ”Saya tidak mau repot. Jadi saya bilang ya sudah kalau mobil yang beli mau direntalkan,” katanya.

Kecurigaan Stefani baru muncul setelah Agus ditangkap polisi. Saat itu, Erlina meneleponnya sambil menangis dan memberi tahu bahwa suaminya ditangkap dan ditahan dalam kasus penipuan. Stefani kemudian menjenguk Agus di tahanan Polrestabes Surabaya. Dari pertemuan tersebut, dia baru mengetahui perkara yang menjerat Agus berkaitan dengan pemalsuan BPKB. ”Saya kaget, pemalsuan BPKB. Mobil apa ini?” ujar Stefani.

Dia kemudian memeriksa dokumen tiga mobil yang dibelinya dari Agus. Dari situlah Stefani akhirnya mengetahui bahwa BPKB yang selama ini dipegangnya ternyata palsu. ”Nah saya cek, ternyata BPKB-nya ternyata palsu,” katanya.

Stefani mengaku total kerugiannya mencapai sekitar Rp 1,26 miliar. Menurut dia, tiga mobil yang dibelinya juga tidak lagi berada di tangannya setelah diserahkan kepada Agus untuk direntalkan.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, Agus Halim tercatat pernah dua kali divonis bersalah atas perkara serupa. Pada tahun 2015, ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penipuan. Selanjutnya pada 2018, Agus Halim kembali divonis 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan dan menggunakan surat palsu. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari