Mode Gelap
Image
Kamis, 02 Juli 2026
Logo

Samuel, Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan

Samuel, Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan
Samuel Ardi Kristanto, terdakwa perusakan rumah nenek Elina (kiri)

SURABAYA (BM) - Samuel Ardi Kristanto divonis 3 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/7/2026). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus perusakan rumah dan penganiayaan terhadap nenek Elina Widjajanti.

Ketua majelis hakim Pudjiono menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana. Samuel dinilai terbukti melakukan tindak pidana perusakan rumah yang mengakibatkan korban kehilangan tempat tinggal.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain untuk menghancurkan rumah sehingga korban tidak memiliki tempat tinggal,” ujar hakim Pudjiono saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada Samuel. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

Mendengar putusan itu, kuasa hukum terdakwa Robert Mantini tampak kaget. Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Setelah berdiskusi, kami mengambil sikap pikir-pikir dulu,” kata Yafet Kurniawan, salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa. Hal serupa juga disampaikan JPU Ida Bagus Putu Widnyana yang menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan tersebut.

Usai sidang, Robert Mantini menilai majelis hakim belum melihat fakta hukum secara utuh. Menurut dia, rumah yang menjadi objek perkara masih sah milik kliennya.

“Kami sangat kecewa karena majelis hakim tidak melihat fakta hukum secara utuh. Rumah tersebut milik klien kami dan hingga saat ini status kepemilikannya belum pernah dibatalkan,” ujarnya.

Sementara itu, Samuel mengklaim rumah tersebut dibelinya dari Elisa atau Elisabet Susanti pada 2019. Dia juga menegaskan rumah tersebut tidak memiliki kaitan dengan Elina Widjajanti.

“Saya membeli rumah itu dari Elisa pada 2019 lalu dan rumah tersebut tidak ada kaitannya dengan Elina,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat Samuel datang bersama sejumlah orang ke rumah nenek Elina pada 6 Agustus 2025 lalu. Saat itu, korban menolak keluar dari rumah yang diklaim milik terdakwa. Namun, Samuel disebut tetap memerintahkan orang-orang yang dibawanya untuk mengangkat paksa korban keluar rumah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian bibir dan trauma. Rumah yang ditempati korban juga dihancurkan hingga tak dapat lagi digunakan. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari