Mode Gelap
Image
Kamis, 25 Juni 2026
Logo

Belum Tetapkan Tersangka, Penyidik Masih Fokus Periksa Internal PD Pasar Surya

Belum Tetapkan Tersangka, Penyidik Masih Fokus Periksa Internal PD Pasar Surya
Ilustrasi

SURABAYA (BM) - Tiga bulan sejak naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola stand dan lahan pasar PD Pasar Surya. Penyidik sejauh ini masih berfokus memeriksa saksi dari unsur internal perusahaan daerah tersebut.

I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak mengatakan, proses penyidikan masih berjalan. Menurut dia, saksi yang dipanggil hingga saat ini masih berasal dari internal PD Pasar Surya. “Masih proses penyidikan. Yang dipanggil masih unsur dari PD Pasar Surya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Iswara belum memerinci jumlah dan siapa saja saksi yang telah diperiksa maupun kemungkinan pemanggilan pihak di luar PD Pasar Surya. Dia hanya memastikan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga masih menunggu hasil digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang telah dikirim ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Ketika disinggung mengenai lamanya hasil digital forensik belum keluar, dia hanya menjawab singkat. “Namanya proses,” ujar Iswara.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak menaikkan status dugaan korupsi pengelolaan aset PD Pasar Surya ke tahap penyidikan pada 16 Maret 2026. Dugaan penyimpangan terjadi dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong di wilayah timur, utara, dan selatan yang membawahi 62 pasar.

Penyidik menemukan banyak stand dan lahan digunakan tanpa perjanjian sewa resmi. Kondisi tersebut menyebabkan tidak adanya kepastian pembayaran maupun dasar penagihan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Untuk menguatkan pembuktian, penyidik sebelumnya telah membawa sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan perangkat komputer ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI guna dilakukan digital forensik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri jejak komunikasi, dokumen elektronik, serta data transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari