Mode Gelap
Image
Jumat, 19 Juni 2026
Logo

Korban Shock Berat, Hakim Langsung Keluarkan Terdakwa Pencabulan dari Ruang Sidang

Korban Shock Berat, Hakim Langsung Keluarkan Terdakwa Pencabulan dari Ruang Sidang
Datuk Rifa’i, terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak (memakai peci) saat di luar ruang sidang selama persidangan berlangsung.

SURABAYA (BM) - Putri (nama samaran) tampak langsung shock ketika memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/6/2026). Bocah 10 tahun itu beberapa kali menundukkan kepala. Di ruang yang sama sudah duduk Datuk Rifa’i (70), kakek yang didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya.

Situasi itu membuat korban terlihat ketakutan. Majelis hakim yang melihat kondisi tersebut akhirnya mengambil langkah cepat. Terdakwa Rifai’i diminta keluar dari ruang sidang agar pemeriksaan terhadap korban bisa dilanjutkan.

Korban kemarin hadir sebagai saksi bersama ibunya, Sri Astutik. Mereka memberikan keterangan dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menjerat warga Sukomanunggal tersebut.

Nurul Badriah, petugas dari Kemensos yang mendampingi korban selama persidangan, mengungkapkan bahwa kondisi psikologis korban belum sepenuhnya pulih. Menurut dia, trauma yang dialami korban masih sangat kuat. “Tadi saat korban bertemu dengan terdakwa, dia masih mengalami rasa ketakutan, sehingga majelis hakim memerintahkan terdakwa keluar dari ruang sidang. Jadi kami melakukan pendampingan tadi saat memberikan keterangan,” ujarnya usai sidang.

Nurul menjelaskan, anak yang berhadapan dengan hukum memang wajib mendapatkan pendampingan pekerja sosial. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut dia, kasus kekerasan seksual terhadap anak memiliki dampak psikologis yang tidak sederhana. Korban membutuhkan proses pemulihan yang panjang dan tidak bisa hanya mengandalkan pendampingan sesaat. “Intinya di pokok perkara yang dialami adik (korban) ini adalah kekerasan seksual. Jadi anak-anak ini lebih cenderung traumanya lebih panjang, proses healing-nya, kembalinya dia ke keadaan semula memang juga agak sulit,” katanya.

Karena itu, lanjut Nurul, korban membutuhkan pendampingan psikologis secara berkelanjutan. Pihaknya juga bekerja sama dengan psikolog di Surabaya untuk menangani anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Sementara itu, Sri Astutik mengaku bahwa dirinya di persidangan sempat merasa keberatan dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Menurut dia, beberapa pertanyaan tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. “Tadi saat kuasa hukum mempertanyakan yang di luar pokok perkara, langsung dihentikan oleh majelis hakim, dan itu juga beberapa kali dilakukan,” ungkapnya.

Sri Astutik juga mempertanyakan kehadiran Sujarwo yang dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa. Menurut dia, Sujarwo tidak berada di lokasi ketika peristiwa itu terjadi. “Saya sendiri juga heran, kenapa dia (Sujarwo) menjadi saksi yang meringankan, padahal saat kejadian dia itu tidak ada di lokasi,” ujarnya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi saat korban membeli jajanan di warung milik terdakwa pada Oktober 2025. Korban kemudian diajak masuk dan diduga mengalami perbuatan tidak senonoh. Korban juga disebut diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk ibunya.

Kasus itu akhirnya terungkap setelah keluarga melihat perubahan sikap korban. Saat didesak, korban menceritakan kejadian yang dialaminya sambil menangis. Kepada keluarganya, korban juga mengaku perlakuan serupa diduga telah berlangsung sejak dirinya masih duduk di kelas III sekolah dasar.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami ketakutan dan trauma. Karena itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam dakwaan alternatif, terdakwa juga dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (arf/tit)

 

Komentar / Jawab Dari