Mode Gelap
Image
Kamis, 30 Juli 2026
Logo

Kejati Jatim Periksa 7 Saksi Internal KBS

Kejati Jatim Periksa 7 Saksi Internal KBS
Ilustrasi

SURABAYA (BM) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan pakan satwa senilai Rp 10 miliar di Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS). Sejauh ini, 7 saksi dari internal KBS telah diperiksa.

IG Punia Atmaja, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengatakan, pemeriksaan saksi masih akan berlanjut. Total sekitar 25 orang dijadwalkan dimintai keterangan untuk mengungkap perkara yang telah menjerat mantan Direktur Utama PDTS KBS Choirul Anwar sebagai tersangka.

“Hingga saat ini sudah ada tujuh saksi dari internal KBS yang diperiksa. Total sekitar 25 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan,” ujar IG Punia, Selasa (29/7/2026).

Menurut dia, penyidik akan mendalami keterangan para saksi. Tidak menutup kemungkinan penyidikan mengarah pada pihak lain yang diduga ikut terlibat maupun menikmati aliran dana hasil korupsi pengadaan pakan satwa tersebut.

Terkait kemungkinan penangguhan penahanan terhadap Choirul Anwar, IG Punia menyebut hal itu merupakan hak tersangka. Namun, hingga kini Kejati Jatim belum menerima permohonan resmi. “Itu menjadi hak tersangka. Namun sampai saat ini kami belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan,” katanya.

Dia memastikan penyidikan akan terus berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik. “Tentunya kami akan terus memberikan pembaruan secara transparan terkait penanganan perkara ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Kejati Jatim telah menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS Choirul Anwar sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016–2024. Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Jatim, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 10,2 miliar.

Penyidik menduga sebagian anggaran operasional, termasuk dana pakan satwa, dialihkan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari hasil penyidikan sementara, sekitar Rp 7,4 miliar diduga mengalir ke kepentingan pribadi tersangka. Kejati juga menemukan dugaan pengurangan anggaran pakan satwa yang berdampak pada kondisi fasilitas kebun binatang dan kesehatan satwa. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari