41 WNA Didakwa Scamming, Kuasa Hukum Sebut Empat Kliennya Justru Korban
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 07 September 2026 18:09
SURABAYA (BM) - Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) didakwa terlibat jaringan penipuan daring atau scamming di Surabaya. Para terdakwa diduga menyamar sebagai aparat kepolisian untuk meyakinkan korban terlibat kasus pencucian uang, sebelum kemudian meminta korban menyerahkan atau mentransfer uang.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (07/9/2026). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa bersama-sama melakukan penipuan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan.
Damang menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada 20 April 2026 mengenai dua perempuan WNA Jepang yang kehilangan kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318 yang diduga berkaitan dengan keberadaan kedua perempuan tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah WNA, perangkat elektronik, seragam kepolisian, buku serta alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas scamming. Penyelidikan kemudian berkembang ke sejumlah lokasi lain, termasuk Jalan Embong Kenongo dan Jalan Darmo Permai.
Menurut jaksa, modus yang digunakan adalah menghubungi korban melalui telepon maupun aplikasi komunikasi. Pelaku kemudian mengaku sebagai polisi dan menuduh korban terlibat pencucian uang. Korban selanjutnya diarahkan mengikuti sejumlah instruksi, termasuk mentransfer uang dengan alasan untuk verifikasi aset.
Salah satu korban, Jiang Yonglin, disebut mengalami kerugian hingga 511.134,99 yuan. Korban lainnya, Qiu Daoging, menyerahkan 460 ribu yuan, sedangkan Wang Lihua mengalami kerugian 241.992,63 yuan. Dua korban warga Jepang, Kimura Miho dan Nakamura Noriko, masing-masing diarahkan membeli Ethereum senilai 3.849.603 yen.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai sidang, penasihat hukum empat terdakwa WNA Jepang, Asep Syaifulah, menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Empat terdakwa tersebut adalah Akira Okushi, Ryotaro Takano, Ueta Norio, dan Imaoka Ryuta.
Asep mengatakan, pihaknya menerima dakwaan secara formal. Namun, penerimaan tersebut bukan berarti membenarkan seluruh isi dakwaan. ”Meski seluruh penasihat hukum yang ada menerima dakwaan tersebut, kami dengan tegas menolak dengan alasan dari apa yang disampaikan dalam dakwaan itu belum memenuhi rasa keadilan yang dirasakan oleh klien kami,” katanya.
Menurut Asep, keberatan tersebut akan dituangkan dalam eksepsi. Dia menilai posisi empat kliennya dalam perkara tersebut masih perlu dijelaskan secara terang. Sebab, berdasarkan pemahaman awal pihaknya, keempat WNA Jepang itu bukan pelaku seperti konstruksi dakwaan jaksa. “Di eksepsi nanti kami akan sampaikan bahwa kami bukan mereka, bukan pelaku, justru korban,” ujarnya.
Asep juga mempertanyakan penggunaan pasal penyertaan dalam dakwaan. Menurut dia, jika para terdakwa disebut turut serta, harus dijelaskan pula siapa pelaku utama dan bagaimana peran masing-masing terdakwa. ”Kalau penyertaan, bagaimana? Ada tidak pelaku utamanya? Itu logika. Kalau penyertaan ini masih abu-abu,” katanya.
Dia menegaskan, kedatangan empat kliennya ke Indonesia berkaitan dengan urusan kerja sama bisnis dengan WNA Jepang lainnya yang sudah lebih dahulu berada di Indonesia. ”Yang jelas, mereka datang ke Indonesia ini untuk mengonfirmasi kerja sama keperdataan yang dilakukan sebelum mereka datang ke Indonesia,” ujar Asep.
Asep mengaku masih mempelajari berkas perkara yang diserahkan kepada pihaknya. Timnya juga telah meminta dokumen penyelidikan dan penyidikan sebagai dasar untuk melihat secara utuh hubungan keempat kliennya dengan perkara tersebut.
”Ini kami tidak membawa kepentingan hukum seluruh terdakwa yang sidang dakwaannya dibacakan hari ini. Hanya empat klien kami,” tegasnya. Tim penasihat hukum memastikan akan menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1628)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2020)
- Plesir (30)
- Peristiwa (487)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2099)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1520)
- Jawa Timur (16615)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (178)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2801)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (14)
- Giat Prajurit (19)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (221)
- Hukum (29)
