Anggota DPRD Bojonegoro Tempuh D3 ke S1 Beda Jurusan Hanya Dua Semester, Pakar: Seharusnya Tak Bisa
- Posting Oleh Redaksi
- Jumat, 28 Agustus 2026 08:08
SURABAYA (BM) - Polemik ijazah S1 anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto makin melebar. Setelah digugat warga Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kini masa studi Sukur dari D3 ke S1 ikut dipertanyakan.
Pakar Hukum dari Universitas Merdeka Surabaya Dr. Sebastian Nugroho menjelaskan, perpindahan atau alih jenjang dari D3 ke S1 pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan bidang keilmuan. “Bisa dilakukan selama itu sesuai dengan kejuruan. Misalnya teknik ke teknik atau kejuruan lainnya. Namun kalau dari teknik ke hukum, tentunya tidak bisa karena tidak ada konversi,” ujar Sebastia, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, mahasiswa yang melanjutkan pendidikan dari D3 ke S1 dengan bidang yang tidak linier atau beda jurusan tetap dimungkinkan, tetapi ada konsekuensi akademik yang harus dipenuhi. Sejumlah mata kuliah dasar seperti Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta Pendidikan Kewarganegaraan atau Pancasila dapat dikonversi.
Sementara itu, mata kuliah kejuruan tetap harus ditempuh sesuai ketentuan program studi. Program sarjana pada umumnya memiliki beban studi sekitar 144 hingga 160 SKS yang ditempuh dalam delapan semester. “Jadi untuk mata pelajaran kejuruan harus dilalui sesuai ketentuan. Kalau dari D3 ke S1 hanya ditempuh satu tahun atau dua semester, seharusnya tidak bisa,” tegasnya.
Sukur sebelumnya menyatakan dirinya menempuh pendidikan S1 di STIE Prima Visi Surabaya dan lulus pada 2004. Sukur mengakui masa studinya relatif singkat, sekitar satu tahun atau dua semester. Sukur juga membantah ijazah S1 yang digunakannya tidak sah.
Dia menyatakan tercatat sebagai mahasiswa dan menjalani proses pendidikan ketika perguruan tinggi tersebut masih beroperasi. “Saya tegaskan bahwa pendidikan dan ijazah S1 yang saya gunakan adalah asli dan saya peroleh setelah mengikuti proses pendidikan,” ujar Sukur.
Ijazah Sukur Prayitno kini digugat Indah Kuntarti di PN Surabaya. Dalam gugatannya, ia mempersoalkan antara lain keberadaan ijazah S1 Sukur yang disebut penggugat tidak tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya Dr. Sholehuddin juga menyoroti aspek administrasi pendidikan tinggi. Menurut dia, mahasiswa yang mengikuti pendidikan tinggi semestinya tercatat dalam sistem pendidikan tinggi atau Dikti.
Dia menjelaskan, persoalan gelar akademik tidak terlepas dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi dan sistem pendidikan nasional. Penyelenggaraan pendidikan serta pemberian gelar akademik juga berkaitan dengan kewenangan dan perizinan perguruan tinggi.
”Termasuk apabila ada perguruan tinggi yang tidak mempunyai izin untuk mengadakan kegiatan akademik, sudah memberikan gelar akademik, maka di situ terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ada di undang-undang,” katanya.
Selain menyerat Sukur, gugatan tersebut juga menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi Demokrat Sri Wahyuni serta Universitas Wijaya Putra. Saat ini, gugatan tersebut masih terus berjalan di PN Surabaya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1627)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2015)
- Plesir (30)
- Peristiwa (485)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2097)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1515)
- Jawa Timur (16580)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (301)
- Catatan Metro (207)
- Opini (177)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2794)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (13)
- Giat Prajurit (17)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (218)
- Hukum (28)
