Mode Gelap
Image
Rabu, 19 Agustus 2026
Logo

Sidang Gugatan ke Wakil Ketua DPRD Jatim Masuk Tahap Mediasi

Sidang Gugatan ke Wakil Ketua DPRD Jatim Masuk Tahap Mediasi
Sidang gugatan yang diajukan Indah Kuntarti di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Indah Kuntarti terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto, dan Universitas Wijaya Putra (UWP) berlanjut ke tahap mediasi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/8/2026), dengan agenda penyampaian dalil gugatan dan jawaban dari masing-masing pihak. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti.

Setelah menerima dokumen dari para pihak, majelis hakim menunda persidangan. Tahap berikutnya adalah mediasi sebelum perkara masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

Gugatan tersebut salah satunya mempersoalkan riwayat pendidikan Sukur Priyanto, termasuk pendidikan S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Primavisi dan pendidikan S2 di Universitas Wijaya Putra. Indah juga mempersoalkan penggunaan riwayat pendidikan tersebut dalam aktivitas Sukur sebagai narasumber kegiatan reses Sri Wahyuni di Bojonegoro.

Indah mempertanyakan pencatatan pendidikan S1 Sukur dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). “Nomor NIM mahasiswanya di Dikti tidak terdaftar sama sekali. Tidak ada,” kata Indah seusai persidangan.

Dia juga mempersoalkan proses pendidikan S2 Sukur di UWP. Persoalan tersebut menjadi salah satu dasar UWP turut ditarik sebagai tergugat.

Namun, dalil tersebut dibantah pihak Sukur dan Sri Wahyuni melalui kuasa hukumnya, Moch. Arifin. Menurut Arifin, Sukur memang menempuh pendidikan S1 di STIE Primavisi saat kampus tersebut masih beroperasi di Surabaya dan memiliki izin operasional.

“Saya lulus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Primavisi tahun 2004, ketika kampusnya masih ada di Surabaya,” ujar Arifin menyampaikan keterangan kliennya.

Setelah itu, Sukur melanjutkan pendidikan S2 di UWP sekitar 2014 atau 2015. Arifin menyebut pendidikan tersebut ditempuh lebih dari dua tahun hingga Sukur memperoleh ijazah S2.

Pihak UWP juga memastikan status Sukur sebagai mahasiswa resmi. Kuasa hukum tergugat III, Arief Syahrul Alam, mengatakan kampus memiliki data administrasi, termasuk Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), yang nantinya akan diajukan dalam tahap pembuktian.

“Untuk S2-nya dia resmi. Kami punya data bahwa dia terdaftar, punya NPM, dan terdaftar di sistem kami,” kata Arief.

Dengan masuknya perkara ke tahap mediasi, para pihak akan terlebih dahulu diberi kesempatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok gugatan dan pembuktian. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari