Selain Tiga Pejabat Pelindo, Tiga Bos PT APBS Juga Divonis 4 Tahun
- Posting Oleh Redaksi
- Jumat, 14 Agustus 2026 18:08
SURABAYA (BM) - Selain tiga pejabat Pelindo Regional 3, tiga bos PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) juga divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak. Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ratna Diani Wulansari dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8/2026). Ketiganya dijatuhi hukuman yang sama dengan tiga terdakwa dari Pelindo.
“Menjatuhkan hukuman masing-masing empat tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp200 juta. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” ucap Ratna.
Firmansyah merupakan mantan Direktur Utama APBS periode 2020–2024. Sementara Made Yuni Christina menjabat Direktur Komersial periode 2021–2024 dan Dwi Wahyu Setiawan sebagai Manager Operasi periode 2020–2024.
Ketiganya sebelumnya didakwa bersama tiga pejabat Pelindo dalam perkara yang sama. Jaksa menyebut APBS ditunjuk untuk mengerjakan proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, meski perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengerukan kemudian dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI). Jaksa juga mengungkap adanya persoalan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa bersama penasihat hukumnya memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Mereka dapat menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.
Kasus korupsi proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak menyeret enam terdakwa, tiga pejabat Pelindo dan tiga bos PT APBS. Sebelumnya, tiga mantan pejabat Pelindo yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani divonis masing-masing 4 tahun penjara.
Perlu diketahui, ketiga bos PT APBS didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut proyek tersebut dilaksanakan dengan sejumlah penyimpangan, mulai dari persoalan perizinan hingga penunjukan PT APBS sebagai pelaksana proyek. Dalam pelaksanaannya, ternyata pengerukan kemudian dialihkan kepada pihak lain. Jaksa mendalilkan rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 83,2 miliar. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1627)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2011)
- Plesir (30)
- Peristiwa (484)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2097)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1515)
- Jawa Timur (16578)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (300)
- Catatan Metro (207)
- Opini (176)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2791)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (13)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (213)
- Hukum (28)
