Mode Gelap
Image
Sabtu, 15 Agustus 2026
Logo

Para Pegawai Pelindo Hadiri Sidang Vonis Terdakwa Korupsi Pengerukan Tanjung Perak, Humas Sebut Sedang WFA

Para Pegawai Pelindo Hadiri Sidang Vonis Terdakwa Korupsi Pengerukan Tanjung Perak, Humas Sebut Sedang WFA

SURABAYA (BM) - Ratusan orang memadati Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (14/8/2026). Sejumlah pegawai Pelindo disebut turut hadir dalam persidangan tersebut.

Rombongan tersebut mulai terlihat di lingkungan PN Surabaya sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka memenuhi Ruang Cakra hingga area sekitar gedung pengadilan. Sebagian besar, mereka datang menggunakan bus pariwisata berwarna merah muda.

Tiga pejabat Pelindo yang menjalani sidang vonis yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani. Ketiganya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang didalilkan jaksa menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 83,2 miliar.

Kehadiran banyak orang tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Pelindo Regional 3. Humas Pelindo Regional 3 Mahesa Nugraha mengatakan tidak semua orang yang hadir merupakan pegawai perusahaan. Sebagian besar, menurut dia, merupakan keluarga terdakwa. “Tidak semua yang hadir adalah pegawai, sebagian besar merupakan keluarga terdakwa,” kata Mahesa.

Dia menjelaskan, pegawai Pelindo yang hadir berasal dari divisi hukum dan berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. “Adapun pegawai Pelindo yang hadir berasal dari divisi hukum yang relevan dengan penanganan,” ujarnya.

Mahesa juga menjelaskan soal kehadiran pegawai Pelindo di PN Surabaya pada Jumat yang merupakan hari kerja. Menurut dia, Pelindo menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) setiap Jumat. “Pelindo memiliki peraturan work from anywhere (bekerja dari berbagai lokasi) di setiap hari Jumat,” kilahnya.

Kehadiran rombongan di PN Surabaya itu berlangsung saat agenda sidang pembacaan putusan terhadap tiga pejabat Pelindo yang sebelumnya dituntut jaksa terkait kasus korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Ardhy dan Hendiek dituntut masing-masing 3 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan. Sementara Erna dituntut 2 tahun penjara dengan denda yang sama.

Perkara tersebut juga menyeret tiga pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Salah satunya Firmansyah, mantan Direktur Utama APBS, yang dalam perkara terkait dibebani uang pengganti sekitar Rp 83,2 miliar berdasarkan kerugian negara yang didalilkan jaksa. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari