Lima Bulan Penyidikan Belum Tetapkan Tersangka, Kini Beredar Kabar Korupsi PDPS Di-SP3
- Posting Oleh Redaksi
- Jumat, 14 Agustus 2026 15:08
SURABAYA (BM) – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola stand dan lahan milik PD Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya belum juga berujung pada penetapan tersangka. Hampir lima bulan sejak perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, proses hukum masih berkutat pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Kondisi tersebut belakangan diikuti kabar bahwa penyidikan perkara itu akan dihentikan atau diterbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan kabar tersebut tidak benar dan penyidikan disebut masih berjalan.
I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak membantah kabar adanya rencana penghentian penyidikan korupsi PDPS. Menurut dia, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
“Tidak benar (kabar SP3), sampai sekarang masih proses penyidikan,” kata Iswara saat dikonfirmasi mengenai kabar perkara tersebut akan di-SP3.
Kabar penghentian penyidikan itu muncul ketika proses hukum perkara tersebut memang belum menunjukkan adanya penetapan tersangka. Padahal, perkara telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 16 Maret 2026. Hingga kini, penyidik masih berkutat melakukan pemeriksaan saksi.
Iswara menyebutkan, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 35 orang. Pemeriksaan tersebut sejauh ini masih menyasar pihak internal PDPS. Sementara itu, pedagang penyewa stand belum diperiksa. “Masih running pemeriksaan,” ujar Iswara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Iswara mengatakan pemeriksaan terhadap pedagang belum dilakukan. “Pedagang belum diperiksa. Info awal pemeriksaan saksi masih internal PDPS,” katanya.
Lamanya proses penyidikan tanpa adanya penetapan tersangka menjadi perkembangan lain dalam perkara tersebut. Namun, Iswara memastikan proses menuju penetapan tersangka belum dihentikan. “Soal penetapan tersangka masih proses,” ujarnya.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong PDPS di wilayah Surabaya bagian timur, utara, dan selatan. Ketiga wilayah tersebut membawahi 62 pasar.
Penyidik menduga terdapat stand dan lahan yang dimanfaatkan tanpa dilengkapi perjanjian sewa resmi. Kondisi tersebut diduga menyebabkan penerimaan yang seharusnya masuk ke PDPS tidak tertagih atau tidak tercatat sebagaimana mestinya.
Potensi kerugian akibat dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Namun, angka kerugian negara maupun pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut belum disampaikan secara resmi. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1627)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2011)
- Plesir (30)
- Peristiwa (484)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2097)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1515)
- Jawa Timur (16578)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (300)
- Catatan Metro (207)
- Opini (176)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2791)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (13)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (213)
- Hukum (28)
