Tiga Pejabat Pelindo Divonis Masing-masing 4 Tahun
- Posting Oleh Redaksi
- Jumat, 14 Agustus 2026 17:08
SURABAYA (BM) - Tiga mantan pejabat Pelindo Regional 3 harus menjalani hukuman empat tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani terbukti melakukan korupsi proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Diani Wulansari dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8/2026). Ketiganya juga dihukum denda Rp200 juta. “Menjatuhkan hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” kata Ratna sebelum mengetukkan palu.
Ardhy merupakan mantan Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024. Sementara Hendiek menjabat Division Head Teknik dan Erna sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas. Meski memiliki jabatan berbeda, ketiganya mendapat hukuman yang sama.
Sudiman Sidabukke, kuasa hukum para terdakwa mengaku kaget dengan putusan tersebut. Menurut dia, majelis hakim seharusnya membedakan hukuman berdasarkan peran masing-masing terdakwa. “Siapa pelaku utama, selaku pelaku penyuruh, selaku pelaku pembantu, itu kan hukumannya beda-beda. Tapi ini kan dipukul rata jadi empat tahun semua. Begitu juga dengan dendanya,” ujarnya usai sidang.
Dia juga menilai pertimbangan majelis hakim tidak mengakomodasi pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa selama persidangan. “Tapi saya melihat tadi persidangan itu tidak ada konsep menimbang, karena semuanya itu adalah sepihak seperti yang dikemukakan oleh penuntut umum,” katanya.
Sidabukke juga menyoroti tidak adanya bukti uang yang masuk atau dinikmati ketiga terdakwa. Dia menyebut pekerjaan pengerukan juga telah selesai dan hasilnya sudah diserahterimakan. “Bukti hasil pekerjaan itu sudah diserahterimakan, tidak pernah ada masalah,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, Sidabukke menyebut ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. Sidabukke mengatakan keputusan untuk menerima atau mengajukan banding sepenuhnya diserahkan kepada para terdakwa. “Saya tidak mau mendahului sikap mereka. Jangan melangkah terlalu jauh kalau belum diputuskan oleh klien,” katanya.
Perlu diketahui, ketiga pejabat Pelindo tersebut didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut proyek tersebut dilaksanakan dengan sejumlah penyimpangan, mulai dari persoalan perizinan hingga penunjukan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai pelaksana pekerjaan.
Dalam pelaksanaannya, pengerukan kemudian dialihkan kepada pihak lain. Jaksa mendalilkan rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 83,2 miliar. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1627)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2011)
- Plesir (30)
- Peristiwa (484)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2097)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1515)
- Jawa Timur (16578)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (300)
- Catatan Metro (207)
- Opini (176)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2791)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (13)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (213)
- Hukum (28)
