Mode Gelap
Image
Jumat, 28 Agustus 2026
Logo

Ijazah Dipersoalkan, Anggota DPRD Bojonegoro Siap Buktikan

Ijazah Dipersoalkan, Anggota DPRD Bojonegoro Siap Buktikan
Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto menunjukkan ijazahnya.

SURABAYA (BM) - Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto angkat bicara terkait polemik ijazah S1 yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sukur menegaskan ijazah yang digunakannya diperoleh melalui proses pendidikan di STIE Prima Visi Surabaya dan siap membuktikannya di persidangan.

Sukur menyebut dirinya menempuh pendidikan S1 di STIE Prima Visi Surabaya dan lulus pada 2004. Dia membantah tudingan bahwa ijazah tersebut tidak sah. ”Saya tegaskan bahwa pendidikan dan ijazah S1 yang saya gunakan adalah asli dan saya peroleh setelah mengikuti proses pendidikan,” ujar Sukur, Rabu (26/8/2026).

Menurut dia, riwayat pendidikannya bermula dari program D3 Keperawatan yang diselesaikannya pada 2000. Setelah itu, Sukur bekerja di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. Beberapa tahun kemudian, dia melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 di STIE Prima Visi Surabaya. Sukur mengakui masa studinya relatif singkat, sekitar satu tahun.

Namun, dia menyatakan perguruan tinggi tersebut masih beroperasi dan memiliki izin ketika dirinya menjalani pendidikan. “Saya tercatat sebagai mahasiswa dan lulus melalui proses pendidikan yang ada pada saat itu,” katanya.

Setelah meraih gelar S1, Sukur kembali melanjutkan pendidikan ke jenjang magister. Dia mengambil program Magister Administrasi Publik di Universitas Wijaya Putra dan menyelesaikannya sekitar 2017.

Riwayat pendidikan tersebut kemudian digugat Indah Kuntarti di PN Surabaya. Dalam gugatan tersebut, penggugat mempersoalkan ijazah S1 Sukur yang disebut tidak tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Persoalan itu juga dikaitkan dengan gelar S2 yang diperoleh Sukur.

Selain Sukur, gugatan turut mencantumkan Sri Wahyuni selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur serta Universitas Wijaya Putra sebagai pihak tergugat. Salah satu tuntutan penggugat adalah pembatalan ijazah S2 Sukur dan permintaan klarifikasi melalui sedikitnya 30 media nasional.

Sukur memilih menyerahkan pembuktian persoalan tersebut kepada pengadilan. Dia menilai status ijazahnya tidak dapat dinyatakan tidak sah hanya berdasarkan tudingan. “Keabsahan dokumen pendidikan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang,” tegasnya.

Kuasa hukum Sukur, Arifin menyatakan STIE Prima Visi masih beroperasi secara sah ketika Sukur menempuh pendidikan di perguruan tinggi tersebut. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari