Cabuli Anak Tirinya, Teguh Waluyo Diganjar 18 Tahun
- Posting Oleh Redaksi
- Jumat, 21 Agustus 2026 01:08
SURABAYA (BM) – Teguh Waluyo harus menghabiskan 18 tahun di balik jeruji penjara. Dia dinyatakan terbukti menyetubuhi anak tirinya yang saat perkara mencuat masih berusia 14 tahun.
Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/8/2026) kemarin. Ketua majelis hakim Cokia Ana Pontia menyatakan Teguh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU).
“Menghukum dan mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun,” kata Cokia saat membacakan amar putusan.
Bukan hanya hukuman penjara. Teguh juga diwajibkan membayar denda Rp 2,5 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 310 hari.
Hukuman itu memang tidak ringan. Namun, bagi majelis hakim, yang lebih berat adalah dampak perbuatan Teguh terhadap korban. Anak yang seharusnya mendapat perlindungan dari ayah sambungnya justru mengalami trauma.
Hakim menilai posisi Teguh sebagai ayah tiri membuat perbuatannya semakin berat. Sebab, terdakwa semestinya menjadi sosok yang memberikan perlindungan, pengayoman, dan rasa aman kepada korban.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan terganggu psikis anak dan meninggalkan trauma yang mendalam bagi anak,” ujar Cokia.
Majelis hakim juga menilai perbuatan Teguh bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Hubungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat anak merasa aman justru berubah menjadi sumber ketakutan.
Meski demikian, tidak semua pertimbangan majelis memberatkan Teguh. Hakim mencatat sejumlah hal yang meringankan. Selama persidangan, terdakwa dinilai bersikap sopan, mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum.
Vonis tersebut sebenarnya masih lebih ringan dibanding tuntutan JPU Siska Christina. Jaksa sebelumnya meminta Teguh dihukum 20 tahun penjara.
Namun, Teguh belum puas dengan putusan tersebut. Tim penasihat hukumnya memilih mempertimbangkan upaya hukum banding. “Kami berharap dengan banding nanti hukumannya bisa turun mungkin 12 sampai 10 tahun,” kata Iwan Sumartono, penasihat hukum Teguh.
Kasus Teguh bermula dari perbuatan yang disebut terjadi dalam rentang 2021 hingga 2025. Saat itu, korban masih sekitar 9 tahun dan duduk di bangku kelas IV sekolah dasar.
Perkara tersebut kemudian terungkap ketika korban sudah berusia 14 tahun. Dalam persidangan, juga terungkap bahwa pada beberapa kesempatan korban diberi pil ekstasi oleh terdakwa sebelum perbuatan seksual dilakukan. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1627)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2013)
- Plesir (30)
- Peristiwa (485)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2097)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1515)
- Jawa Timur (16580)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (300)
- Catatan Metro (207)
- Opini (177)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2792)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (13)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (217)
- Hukum (28)
