Mode Gelap
Image
Selasa, 08 September 2026
Logo

Pemilik Rumah Laporkan Ketua PN Mojokerto ke Bawas MA

Pemilik Rumah Laporkan Ketua PN Mojokerto ke Bawas MA
Rahadi Sri Wahyu Jatmika, kuasa hukum Saiful Bakri menunjukkan surat pengaduan ke Bawas MA.

SURABAYA (BM) - Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, berbuntut pengaduan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Saiful Bakri, pemilik rumah melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, panitera, dan juru sita.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan eksekusi yang dilakukan pada 20 Agustus lalu. Dalam aduannya, Saiful mempersoalkan prosedur pelaksanaan eksekusi, terutama mengenai kejelasan obyek yang menjadi dasar pengosongan.

Rahadi Sri Wahyu Jatmika, kuasa hukum Saiful Bakr mengatakan, amar putusan nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk yang dijadikan dasar eksekusi tidak menyebutkan secara rinci lokasi, alamat, batas-batas, maupun luas tanah yang menjadi obyek. Karena itu, dia mempertanyakan dasar pengosongan rumah yang selama ini disebut dikuasai kliennya.

“Atas dasar apa eksekusi dilakukan di rumah klien kami jika obyek dalam amar putusan tidak disebutkan secara rinci? Ini yang kami minta diperiksa oleh Bawas,” kata Rahadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/9/2026).

Menurut Rahadi, sebelum pengosongan seharusnya dilakukan konstatering. Yakni, pencocokan obyek di lapangan dengan data dan batas-batas yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. Dia juga mempersoalkan soal sebelumnya tidak adanya pemberitahuan tertulis mengenai tanggal pelaksanaan eksekusi kepada dirinya maupun kliennya. Rahadi menyebut petugas pengadilan datang sekitar pukul 07.30 pada 20 Agustus.

Saat itu, kata Rahadi, Saiful sedang mengantar anaknya ke dokter. Petugas kemudian masuk ke rumah dan meminta barang-barang yang berada di dalam bangunan tersebut dikeluarkan. “Klien saya sampai trauma dan shock. Saat itu dia sedang mengantar anaknya ke dokter. Kemudian pegawai saya yang berada di lokasi menghubungi kami,” ujarnya.

Persoalan tersebut bermula dari sengketa perdata antara Moenali dan ahli warisnya dengan Mukijah dan pihak lainnya. Perkara itu kemudian berkekuatan hukum tetap da diajukan permohonan eksekusi pada 2025.

Saiful yang merasa memiliki kepentingan hukum terhadap rumah tersebut kemudian mengajukan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet di PN Mojokerto. Dalam perkara Nomor 28/Pdt.Bth/2026/PN.Mjk, Saiful disebut mengajukan 31 alat bukti surat.

Bukti tersebut antara lain Akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual tertanggal 30 Maret 2021, bukti transaksi, kuitansi pembayaran, dokumen kepemilikan, serta surat lainnya. Pihak Saiful juga menghadirkan tiga saksi.

Namun, perlawanan tersebut ternyata ditolak majelis hakim yang diketuai Frans Wilfrirdus Mamo. Rahadi menilai putusan tersebut belum memberikan pertimbangan hukum yang memadai terhadap seluruh alat bukti yang diajukan kliennya.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata hasil putusannya. Kami mempertanyakan proses dan pertimbangan hukumnya, termasuk bagaimana bukti-bukti yang diajukan klien kami dipertimbangkan,” katanya.

Rahadi juga menyoroti adanya bagian pertimbangan putusan yang dinilai memiliki kemiripan dengan pertimbangan dalam perkara Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk.

Selain itu, dia mempertanyakan pelaksanaan eksekusi karena pihaknya telah mengajukan banding pada 5 Agustus 2026 terhadap perkara derden verzet. Menurut Rahadi, upaya hukum tersebut masih berjalan ketika eksekusi pengosongan dilakukan.

Melalui pengaduan tersebut, Rahadi meminta Bawas MA memeriksa rangkaian pelaksanaan eksekusi. Mulai dari dasar permohonan, penentuan obyek, pemberitahuan kepada pihak yang menguasai rumah, hingga pelaksanaan pengosongan. “Kami berharap Bawas MA melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau etika, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” ujar Rahadi. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari