Mode Gelap
Image
Sabtu, 05 September 2026
Logo

Wamenko Kumham Ingatkan Restorative Justice di KUHP Baru Jangan Hanya Bisa Diakses Orang Mampu

Wamenko Kumham Ingatkan Restorative Justice di KUHP Baru Jangan Hanya Bisa Diakses Orang Mampu

(SURABAYA (BM) - Penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam KUHP baru mendapat perhatian dari Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan. Dia mengingatkan agar konsep tersebut tidak disalahartikan sebagai alat transaksi yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu secara ekonomi.

Peringatan tersebut disampaikan Otto saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk “Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Jumat (4/9/2026).

Otto menjelaskan, keadilan restoratif merupakan salah satu pendekatan utama yang diusung KUHP baru. Pendekatan itu tidak hanya memikirkan pelaku, tetapi juga memulihkan korban secara bermartabat melalui penggantian kerugian.

Namun, dia mengingatkan agar konsep tersebut tidak disalahartikan. Keadilan restoratif, menurut Otto, tidak boleh menjadi mekanisme yang hanya dapat diakses mereka yang mampu secara ekonomi.

Selain keadilan restoratif, KUHP baru juga mengusung pendekatan korektif dan pemulihan sosial. Pendekatan korektif berfokus pada pembinaan pelaku, sedangkan pemulihan sosial bertujuan agar mantan narapidana dapat diterima kembali oleh masyarakat.

Penerapan konsep tersebut membutuhkan perubahan paradigma para penegak hukum. Sebab, selama puluhan tahun polisi, jaksa, hakim, hingga advokat dididik dengan pandangan bahwa seseorang yang diduga bersalah harus segera dihukum dan dipenjara.

“Kita harus mampu menerima keberadaan KUHP ini dengan mengubah paradigma kita tentang isi daripada KUHP dan KUHAP,” ujar Otto di hadapan ratusan peserta seminar.

Menurut dia, perubahan pola pikir tersebut tidak mudah. Bahkan, persoalan penerimaan terhadap sistem baru tidak hanya terjadi di tengah masyarakat, tetapi juga di kalangan penegak hukum. “Jangankan masyarakat atau publik, para penegak hukumnya pun kadang-kadang tidak menerima,” tegasnya.

Otto menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum baru. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan wewenang maupun pembelaan yang tidak adil karena hanya melihat perkara berdasarkan ukuran diri sendiri.

Di sisi lain, Otto menyadari KUHP dan KUHAP baru belum berjalan lama dan sudah menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum, termasuk advokat. Sejumlah ketentuan, mulai mekanisme praperadilan hingga penyitaan, dinilai berpotensi menimbulkan masalah dalam penerapannya.

Meski begitu, dia menyebut lahirnya KUHP dan KUHAP baru membawa visi besar. Di antaranya dekolonisasi hukum pidana, demokratisasi berbasis perlindungan hak asasi manusia, konsolidasi aturan, serta adaptasi terhadap perkembangan zaman dan hukum internasional.

Otto mengakui belum semua ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru berjalan sempurna. Berbagai peraturan pelaksana masih terus disusun pemerintah untuk menyempurnakan penerapannya.

Dia juga mengimbau akademisi dan praktisi hukum terus memberikan masukan konstruktif demi perbaikan undang-undang tersebut. “Semoga undang-undang ini benar-benar melahirkan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan ketertiban sosial yang lebih baik di Indonesia,” pungkasnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari