Sempat Membantah, Saksi Akhirnya Akui Terima Dua Mobil dan Barang Berharga
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 03 September 2026 17:09
SURABAYA (BM) - Keterangan saksi korban Agus dalam sidang perkara dugaan investasi buah impor fiktif senilai Rp138,5 miliar sempat berubah saat dicecar jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina. Agus yang awalnya membantah menerima dua mobil, akhirnya mengakui menerima dua kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perubahan keterangan itu terungkap saat Agus diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dua pengurus CV Insan Bumi Indonesia, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/9/2026).
Awalnya, JPU Siska menanyakan kepada Agus apakah dirinya menerima dua mobil dari para terdakwa. Agus menjawab tidak.
JPU Siska kemudian mencecar Agus dengan mengingatkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah didesak mengenai keterangan tersebut, Agus akhirnya mengakui pernah menerima satu mobil dari Dimas. “Mobil Zenix dari Dimas. Sudah saya jual, sebagai pengembalian,” ujar Agus dalam persidangan.
JPU Siska kemudian menanyakan apakah Agus juga menerima mobil dari Virta. Kali ini Agus kembali menjawab tidak pernah menerima mobil dari terdakwa perempuan tersebut.
Pernyataan itu kemudian memancing keberatan dari Virta. Terdakwa menyebut masih ada mobil yang berkaitan dengan dirinya yang diterima Agus. Bukan hanya mobil, Virta juga menyebut ada tas serta perhiasan emas yang turut diterima saksi.
Hakim kemudian meminta Agus menjelaskan keberatan Virta tersebut. Agus akhirnya mengakui adanya mobil lain, tetapi membantah kendaraan itu berasal langsung dari Virta. Menurut dia, mobil tersebut berasal dari suami Virta. “Kalau yang itu dari suaminya Bu Virta,” kata Agus.
Hakim kemudian memperjelas apakah mobil tersebut diambil Agus atau diserahkan kepadanya. Agus menegaskan kendaraan itu bukan diambil, melainkan diserahkan oleh suami Virta. “Diserahkan,” jawab Agus.
Namun, keterangan tersebut kembali dibantah Virta. Saat hakim menanyakan apakah mobil itu diambil atau diserahkan, Virta tetap menyebut Agus mengambil mobil tersebut. “Diambil,” kata Virta.
Meski demikian, Agus tetap pada keterangannya. Dia bersikukuh tidak mengambil mobil tersebut dan menyebut kendaraan itu diserahkan oleh suami Virta.
Perbedaan keterangan juga muncul terkait barang berharga lainnya. Virta menyebut selain mobil, ada tas mewah dan perhiasan emas yang diterima Agus. Nilai perhiasan emas tersebut, menurut Virta, jika diuangkan mencapai sekitar Rp 100 juta.
Sementara itu, Agus membantah mengambil barang-barang tersebut. Dia menyebut tas mewah dan perhiasan emas itu berasal dari suami Virta.
Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa diduga menghimpun dana dari 23 investor dengan nilai sekitar Rp 138,5 miliar. Para investor disebut dijanjikan keuntungan 10 hingga 13 persen dalam tempo 21 sampai 26 hari. Namun, menurut dakwaan, dana investor baru kemudian digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya hingga akhirnya kewajiban pembayaran tidak lagi dapat dipenuhi.
Sementara itu, kuasa hukum Dimas, Kezia Grace Harefa menegaskan bahwa Dimas telah menunjukkan iktikad baik kepada korban. Menurutnya, mobil yang diberikan kepada Agus merupakan bentuk kesediaan Dimas untuk mengurangi beban kerugian yang dialami korban. “Kalau yang dari Dimas memang dia dengan rela untuk memberikan sebagai iktikad baiknya,” kata Kezia. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1628)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2017)
- Plesir (30)
- Peristiwa (487)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2097)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1520)
- Jawa Timur (16594)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (301)
- Catatan Metro (207)
- Opini (177)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2798)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (13)
- Giat Prajurit (19)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (220)
- Hukum (28)
