Sebulan Diburu, DPO Judol yang Hilang Jelang Sidang Tak Kunjung Ditemukan
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 02 September 2026 16:09
SURABAYA (BM) - Masih ingat kasus terdakwa judi online Hartono yang menghilang menjelang persidangan beberapa waktu lalu? Terdakwa tersebut ternyata hingga kini belum ditemukan. Padahal, sudah lebih dari sebulan Hartono ditetapkan sebagai DPO.
Berdasar informasi yang dihimpun, upaya pencarian Hartono tak kunjung membuahkan hasil. Padahal petugas sudah mendatangi beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan terdakwa.
I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan Hartono. ”Masih diupayakan mencari yang bersangkutan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Iswara menyebut, petugas sudah melakukan penelusuran di beberapa lokasi. Namun, Hartono tidak ditemukan. ”Hasil penelusuran di beberapa lokasi, yang bersangkutan belum ditemukan. Di kediaman dan domisili tidak ada,” ujarnya.
Sudah lebih dari sebulan Hartono ditetapkan sebagai DPO. Namun, hingga saat ini, keberadaan terdakwa belum juga ditemukan. Belum ditemukannya Hartono membuat perkara tersebut belum bisa dilanjutkan ke persidangan.
Sebelumnya, terdakwa tiga kali tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meski telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah. Perkara yang menjerat Hartono sejatinya mulai disidangkan pada 2 Juni 2026. Namun, sidang perdana ditunda karena JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa.
Kemudian pada sidang kedua 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan, Hartono kembali tidak hadir. Dalam sidang ketiga, JPU Robiatul kembali tidak dapat menghadirkan terdakwa di persidangan. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo akhirnya mengembalikan berkas perkara kepada JPU.
Sebelumnya, Yusuf Akbar Amin, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak mengatakan Hartono tidak ditahan karena perannya dalam perkara tersebut hanya sebagai penombok. Namun setelah tiga kali dipanggil secara patut tetapi tidak hadir.
Berdasarkan surat dakwaan, Hartono didakwa bermain judi togel secara daring melalui situs Mariatogel. Perjudian tersebut dilakukan di sebuah warung kopi di Jalan Perak Barat, Krembangan, Surabaya, pada 28 Februari 2026.
Hartono disebut mengisi saldo akun judi sebesar Rp 23 ribu melalui OVO. Saldo itu digunakan untuk memasang delapan nomor togel dengan total taruhan Rp 4.500. Dari aktivitas tersebut, Hartono disebut sempat menarik kemenangan sebesar Rp 150 ribu ke akun OVO miliknya.
Dalam kasus ini, polisi menyita handphone yang diduga digunakan Hartono untuk mengakses situs perjudian tersebut. Atas perbuatannya, Hartono didakwa melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1628)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2016)
- Plesir (30)
- Peristiwa (487)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2097)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1519)
- Jawa Timur (16590)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (301)
- Catatan Metro (207)
- Opini (177)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2797)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (13)
- Giat Prajurit (18)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (219)
- Hukum (28)
