Mode Gelap
Image
Rabu, 09 September 2026
Logo

Pertanyakan Ketetapan Kepailitan PT Kedap Sayaaq, Tim Hukum Datangi PN Surabaya

Pertanyakan Ketetapan Kepailitan PT Kedap Sayaaq, Tim Hukum Datangi PN Surabaya

SURABAYA (BM) - Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq kembali mencuat. Tim kuasa hukum perusahaan tambang batu bara tersebut mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9). Mereka mempertanyakan sejumlah dokumen ketetapan yang berkaitan dengan proses kepailitan perusahaan yang dinyatakan pailit pada 2020 itu.

Prayogha Rizky, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq menduga terdapat kecurangan dalam rangkaian proses kepailitan. Salah satu yang disorot adalah pengajuan izin going concern atau kelanjutan usaha setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Prayogha mengacu pada Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020. Penetapan tersebut memberikan izin kepada kurator untuk melanjutkan usaha debitor atau going concern. Dalam penetapan itu, kegiatan usaha pertambangan PT Kedap Sayaaq dinyatakan tetap dilanjutkan.

“Dalam prosedur yang dijalankan itu ada indikasi-indikasi yang beritikad jahat, ada mens rea-nya dan saya menemukan banyak hal terjadi kecurangan di dalam proses tersebut (kepailitan, Red),” kata Prayogha saat ditemui di PN Surabaya.

Dia menuding proses pengajuan going concern tersebut cacat hukum karena terdapat pemalsuan tanda tangan salah satu kurator. “Proses pengajuan izin going concern ini cacat hukum karena kurator memalsukan tanda tangan kurator lainnya. Hakim PN Surabaya memberikan izin ke kurator padahal tanda tangan kurator lainnya telah dipalsukan. Inilah inti dari perkara kasus ini,” ujarnya.

Dalam proses kepailitan PT Kedap Sayaaq terdapat dua nama kurator, yakni Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus. Nama Agung menjadi perhatian tim hukum. Prayogha menyebut Agung kini berada di Rutan Samarinda dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dokumen milik salah satu kontraktor PT Kedap Sayaaq.

“Kurator bernama Agung inilah yang memalsukan tanda tangan dalam pengajuan permohonan going concern ke PN Surabaya. Jadi, penetapan going concern yang diberikan PN Surabaya telah cacat prosedur,” kata Prayogha.

Perkara tersebut berkaitan dengan dokumen tagihan PT BAR kepada PT Kedap Sayaaq senilai sekitar Rp45 miliar. Menurut Prayogha, PT BAR sebelumnya menyerahkan dokumen tagihan asli kepada Agung ketika yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai kurator. Namun, tagihan tersebut kemudian dipersoalkan dan tidak diterima dalam proses pencocokan piutang.

Pihak PT Kedap Sayaaq menduga penolakan tagihan tersebut berkaitan dengan besarnya nilai tagihan PT BAR yang berpotensi memengaruhi komposisi suara kreditur dalam proses kepailitan.

Sorotan juga diarahkan pada pengelolaan aset perusahaan. Prayogha mempersoalkan penjualan sejumlah aset, di antaranya kapal motor, pelabuhan jetty, dan jalan hauling. Dia juga menyoroti nilai investasi PT Kedap Sayaaq yang menurut keterangannya mencapai sekitar Rp200 miliar pada 2013, tetapi kemudian mengalami perubahan nilai yang sangat besar ketika aset perusahaan dikelola dalam proses kepailitan.

Penunjukan PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator pertambangan turut dipersoalkan. Menurut Prayogha, LCI berdiri sekitar dua pekan sebelum ditunjuk sebagai operator. Dia menduga keberadaan LCI berkaitan dengan skenario pengambilalihan pengelolaan aset dan kegiatan usaha PT Kedap Sayaaq. “Tujuan mereka sangat runut. Mereka mempersiapkan LCI. Akhirnya LCI ditunjuk sebagai operator dan tujuan akhirnya LCI ini menampung segala aset-aset PT Kedap Sayaaq,” ujarnya.

Tim kuasa hukum kini tengah menelusuri kembali dokumen-dokumen kepailitan untuk mengetahui bagaimana keputusan terkait pengelolaan usaha dan aset PT Kedap Sayaaq dibuat serta dilaksanakan.

Sementara itu, Humas PN Surabaya Pujiono mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu terkait dokumen ketetapan yang dipertanyakan tim hukum PT Kedap Sayaaq. “Saya konfirmasi dulu ya,” ujarnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari