Tiga Unit Apartemen Trans Icon Milik Para Penggugat Ternyata Belum Rampung
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 09 September 2026 12:09
SURABAYA (BM) - Tiga unit apartemen di Trans Icon Apartment yang menjadi objek sengketa ternyata belum rampung. Kondisi tersebut terungkap saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Trans Icon Apartment, Rabu (9/2026).
Pemeriksaan dipimpin majelis hakim yang diketuai Nurnaningsih Amrani. Salah satu unit yang diperiksa berada di lantai 20 Tower Aspen dan merupakan unit milik Penggugat III, Daniel Kwarta Widya Kusuma.
Saat masuk ke unit tersebut, ruangan sudah terbentuk dan terdapat sekat-sekat yang membagi beberapa bagian. Namun, pengerjaan belum sepenuhnya selesai. Sejumlah bagian interior masih terlihat dalam tahap pengerjaan, termasuk bagian atas ruangan yang masih memperlihatkan instalasi dan kabel.
Kondisi berbeda juga ditemukan pada dua unit lainnya. Kuasa hukum para penggugat, Rio Supra Anggoro mengatakan unit milik penggugat I dan penggugat II bahkan belum terbentuk sebagai ruangan. Di lokasi, kata dia, baru terlihat bagian lantainya, sedangkan sekat atau bangunan unit belum ada.
”Kalau unit penggugat III sudah ada tetapi belum selesai unitnya. Artinya memang sudah disekat atau sudah dibentuk seperti ruangan, tetapi belum selesai,” kata Rio seusai pemeriksaan setempat.
Sementara untuk unit penggugat I dan penggugat II, menurut Rio, kondisinya lebih jauh dari selesai. “Lantai sudah ada tetapi bangunannya, sekat-sekatnya belum ada. Bagi kami belum ada unitnya,” ujarnya.
Rio juga mempertanyakan progres pengerjaan unit tersebut. Sebab, saat pemeriksaan setempat, pihaknya hanya melihat beberapa pekerja di sekitar lokasi unit penggugat III. Padahal, menurut dia, pihak tergugat menyatakan pekerjaan telah dilakukan.
Dalam pemeriksaan itu, Rio juga menanyakan kepada pihak tergugat kapan unit milik penggugat I dan penggugat II dapat diselesaikan. Namun, dia mengaku tidak mendapat kepastian. Pihak tergugat justru menyatakan persoalan tersebut dapat dijawab oleh kontraktor.
”Kalau serius, mestinya ketika saya tanya kapan ini selesainya, mereka pasti bisa menjawab. Tapi mereka juga belum bisa menjawab kapan unitnya selesai,” jelasnya.
Rio menjelaskan, gugatan ini bermula dari pemesanan tiga unit apartemen oleh para penggugat kepada PT Trans Properti Indonesia pada 2019. Jadwal serah terima yang disebut semula pada 2022 kemudian mengalami perubahan. “Pembayaran telah dilunasi pada 2024, namun saat ini unit belum diserahterimakan,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Trans Properti Indonesia, Dhika Tanzil tidak bersedia memberikan komentar terkait pemeriksaan setempat tersebut. Keterangan hanya disampaikan seorang yang mengaku bagian marketing Trans Icon Apartment dan menolak menyebutkan namanya. “Kita ikuti saja proses persidangannya, biar hakim yang memutuskan,” ujarnya.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Trans Properti Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai telah menjual unit tanpa kepastian objek dan kejelasan waktu serah terima. Mereka juga meminta surat pesanan ketiga unit dinyatakan berakhir dan batal serta tergugat dihukum mengembalikan uang yang telah dibayarkan. Penggugat I meminta pengembalian Rp 1,74 miliar, penggugat II Rp 749,71 juta, dan penggugat III Rp 1,27 miliar. Total uang yang diminta dikembalikan mencapai sekitar Rp 3,76 miliar.
Selain itu, para penggugat meminta ganti rugi berupa denda penalti 3 persen dari pembayaran yang telah dilakukan, serta kompensasi 5 persen dari dana tersebut yang dihitung sejak pembayaran lunas pada Agustus 2024 hingga gugatan diajukan. Mereka juga menuntut kerugian immateriil masing-masing Rp 750 juta. Para penggugat turut meminta penerapan uang paksa sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari apabila tergugat lalai menjalankan putusan, serta meminta sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik tergugat di Jalan Frontage Ahmad Yani, Siwalankerto No. 260, Surabaya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1628)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2021)
- Plesir (30)
- Peristiwa (487)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2099)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1520)
- Jawa Timur (16617)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (178)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2801)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (14)
- Giat Prajurit (19)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (221)
- Hukum (29)
