Gara-Gara Bongkar Muat Buah, Louis jadi Korban Kekerasan
- Posting Oleh Redaksi
- Jumat, 11 September 2026 02:09
SURABAYA (BM) – Persoalan bongkar-muat sekitar 30 karton buah berujung perkara pidana. Louis Prasetya, 22, diduga menjadi korban kekerasan setelah terjadi perselisihan di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua pengusaha buah, Yusuf bin Buamin (alm) dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, duduk sebagai terdakwa. Sementara itu, Fatah alias Celeng yang disebut dalam rangkaian kejadian masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026. Persoalan bermula ketika sekitar 30 karton buah milik Yusuf hendak dibongkar di kawasan pergudangan tersebut. Aktivitas itu disebut mendapat penolakan dan kemudian memicu perselisihan.
Nathalia, saksi korban dalam perkara tersebut, menjelaskan bahwa kawasan pergudangan itu digunakan sejumlah pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas masing-masing. Karena itu, kegiatan bongkar-muat di lokasi tersebut semestinya terlebih dahulu mendapat izin.
“Kalau kita mau numpang bongkar-muat di tempat orang, tentu harus izin. Saya sendiri kalau mau memuat barang di tempat orang selalu meminta izin. Waktu itu loading saya juga sedang banyak. Di Agrimek itu bukan cuma saya yang menyewa, ada sekitar lima orang,” kata Nathalia.
Perselisihan kemudian berkembang setelah Yusuf disebut menelepon Nathalia. Percakapan keduanya berlangsung dengan nada emosi. Dalam rangkaian kejadian yang diuraikan jaksa dalam surat dakwaan, persoalan tersebut kemudian berujung cekcok antara Yusuf dan Louis.
Louis disebut sempat spontan mendorong Yusuf. Setelah itu, Poerwantoro diduga mengambil posisi dari belakang Louis dan memukul korban menggunakan tangan kanan yang dikepalkan. Pukulan tersebut disebut mengenai bagian belakang kepala, bahu, serta sejumlah bagian tubuh lainnya.
Jaksa juga menguraikan dugaan keterlibatan Fatah alias Celeng. Dia disebut membanting dan mencekik Louis. Fatah juga disebut mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Namun, Fatah belum ditemukan hingga perkara berjalan di persidangan dan kini masuk DPO.
Akibat kejadian tersebut, Louis mengalami sejumlah luka. Dalam surat dakwaan disebutkan terdapat luka pada pipi kanan berukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter. Korban juga disebut mengalami luka pada wajah, kepala, bahu, kaki, serta sejumlah memar.
Keluarga Louis kemudian berupaya menelusuri kejadian melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Natalia, kakak Louis, mengatakan persoalan awal sebenarnya berkaitan dengan dirinya dan Yusuf alias Haji Yus. Dia mengaku menerima telepon dari Yusuf pada Sabtu sore. Dalam percakapan itu, menurut Natalia, terjadi pertengkaran hingga muncul ajakan bertemu. “Saya tunggu hampir satu jam, tetapi yang bersangkutan tidak datang,” kata Natalia.
Setelah meninggalkan lokasi, Natalia mendapat kabar bahwa Louis menjadi korban pengeroyokan. Dia kemudian mendatangi kawasan pergudangan. Namun, orang-orang yang diduga terlibat telah meninggalkan lokasi.
Dua hari setelah kejadian, keluarga Louis mengecek rekaman CCTV di kawasan pergudangan. Natalia mengaku melihat Louis dipukul dan sejumlah orang yang diduga terlibat ketika korban berusaha mempertahankan diri. “Adik saya tidak tahu apa-apa soal masalah ini. Tetapi justru dia yang menjadi korban pengeroyokan,” ujarnya.
Bagi keluarga Louis, rekaman CCTV menjadi bagian penting untuk mengetahui rangkaian kejadian serta peran masing-masing orang yang berada di lokasi.
“Memang kuncinya di CCTV. Dari CCTV juga kelihatan semua. Kalau memang banyak orang di sana, kenapa tidak ada yang melerai? Saya pernah melihat orang berkelahi dan biasanya ada yang memegang atau memisahkan. Ini setelah Louis dipukul, orang-orang malah pergi dan tidak ada yang membantu,” katanya.
Persidangan perkara tersebut masih berlanjut. Sejumlah saksi masih dijadwalkan memberikan keterangan. Salah satunya Imam, sopir truk yang disebut berada di sekitar Louis ketika kejadian berlangsung.
Imam belum hadir karena masih menjalankan pekerjaan di luar kota. Nathalia berharap saksi tersebut dapat hadir dalam persidangan berikutnya. “Mas Imam ini kan sopir. Dia ikut setoran dengan bos yang punya truk. Jadi saya juga tidak bisa memaksa orang meninggalkan pekerjaannya,” terangnya.
“Saya sudah sampaikan ke Mas Imam bisa menyediakan waktu. Saya juga berharap pihak juragannya memberikan pengertian, setidaknya menyediakan waktu dua hari,” lanjutnya.
Nathalia menyebut keterangan Imam penting karena berada tidak jauh dari Louis ketika kejadian berlangsung. Sementara saksi lain, Bagas, disebut melihat peristiwa tersebut dari jarak tertentu.
Dalam perkara ini, penuntut umum mendakwa Yusuf dan Poerwantoro melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1628)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2024)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2101)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1520)
- Jawa Timur (16620)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (178)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2803)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (22)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (221)
- Hukum (29)
