Bantah Nikmati Dana Investasi Rp 5 Miliar, Marketing OSO Sekuritas Minta Dakwaan Dibatalkan
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 06 Juli 2026 17:07
SURABAYA (BM) - Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi REPO dan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 5 miliar mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026). Mereka meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa karena dinilai kabur dan cacat hukum.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pujiono, terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk melalui kuasa hukumnya menyebut perkara tersebut semestinya menjadi tanggung jawab korporasi, bukan marketing freelance.
Arief Budi Nugroho, kuasa hukum Agustin menilai, surat dakwaan JPU Damang Anuwobo tidak menguraikan secara jelas perbuatan kliennya. Dakwaan disebut merangkum sejumlah peristiwa dan lokasi berbeda sebagai satu tindak pidana tanpa penjelasan rinci.
Menurut Arief, unsur dugaan penipuan hanya menyalin rumusan undang-undang, tanpa menjelaskan secara konkret letak kebohongan yang dituduhkan kepada kliennya. "Kami melihat uraian mengenai keterlibatan Agustin sebelum 19 Februari 2019 tidak dijelaskan. Namun seluruh rangkaian perbuatan dan kerugian justru dibebankan kepadanya," ujarnya.
Pihaknya juga mempersoalkan dakwaan subsidair penggelapan yang dinilai identik dengan dakwaan penipuan. Selain itu, menurut tim kuasa hukum, perkara tersebut berkaitan dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sehingga penuntutan dianggap prematur.
Karena itu, Agustin meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. "Menghentikan pemeriksaan perkara terhadap Agustin, membebaskannya dari tahanan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya," tegas Arief.
Usai sidang, Arief menegaskan kliennya membantah seluruh tuduhan penipuan investasi. Menurut dia, seluruh pihak telah memahami mekanisme dan risiko produk investasi tersebut. “Kami mengingatkan asas praduga tak bersalah. Belum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Sementara itu, terdakwa Ranto Hensa melalui kuasa hukum Basuki Rakhmad menyatakan bahwa kedua terdakwa hanya berstatus marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia. “Kami tidak pernah menerima ataupun menguasai dana investasi. Seluruh dana masuk ke rekening korporasi, bukan rekening pribadi terdakwa,” ujar Basuki dalam eksepsinya.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan Salim Himawan Saputra pada Maret 2020 terkait investasi REPO saham senilai sekitar Rp 5 miliar. Sejumlah pihak sempat dilaporkan, termasuk direksi perusahaan penerbit investasi dan direksi PT OSO Sekuritas Indonesia.
Penyidikan perkara itu pernah dihentikan melalui SP3 pada November 2020 karena dinilai belum cukup bukti. Namun, kasus kembali dibuka hingga Agustin dan Ranto ditetapkan dijadikan sebagai terdakwa pada 2026.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan Agustin Widyawati. “Belum bisa kami kabulkan. Nanti akan kami pertimbangkan lagi,” ujar hakim Pujiono. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1964)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2046)
- Internasional (560)
- Sports (1998)
- Ekonomi (1492)
- Jawa Timur (16467)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (292)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2764)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (34)
- Global (10)
- Pendidikan (210)
- Hukum (24)
