Terlibat Kredit Fiktif di FIF, Gunawan Divonis 20 Hari
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 06 Juli 2026 16:07
SURABAYA (BM) - Gunawan Wibisono divonis bersalah dalam perkara jaminan fidusia motor Honda PCX. Terdakwa dinilai sengaja turut serta memberikan keterangan menyesatkan dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor di PT Federal International Finance (FIF) cabang Surabaya.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/7/2026), majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti menyatakan Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusia.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 hari kepada terdakwa. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, " bunyi amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan.
Berdasarkan data SIPP PN Surabaya, putusan perkara tersebut sudah diberitahukan kepada jaksa maupun terdakwa pada 2 Juli 2026. Dalam data tersebut, juga tercatat bahwa jaksa dan terdakwa sama-sama telah menerima putusan pada tanggal tersebut. Artinya, kedua terdakwa dan jaksa tidak mengajukan upaya hukum banding dan perkara telah berkekuatan hukum tetap alias inkraht.
Perkara tersebut tercatat hanya disidangkan sebanyak 6 kali. Sidang perdana digelar pada 21 Mei 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan, sekaligus pemeriksaan saksi. Dua minggu berselang, terdakwa kembali jalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Agenda pembacaan tuntutan sebenarnya dijadwalkan pada 11 Juni 2026. Namun, sidang tersebut ditunda karena terdakwa dalam kondisi sakit. Setelah penundaan selama sepekan, jaksa akhirnya membacakan tuntutan pada sidang 18 Juni 2026. Persidangan kemudian berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa pada 25 Juni 2026, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan pada 2 Juli 2026.
Selama proses persidangan berlangsung di PN Surabaya, terdakwa tidak pernah dilakukan penahanan badan. Kondisi kesehatan pada terdakwa menjadi alasan tidak dilakukannya penahanan.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula saat Ismail (terdakwa berkas terpisah) mendatangi rumah Gunawan di kawasan Pucangan, Gubeng, Surabaya. Saat itu, Ismail mengutarakan ingin membeli sepeda motor Honda PCX 160 CBS secara kredit. Namun, pengajuan kredit atas namanya sendiri tidak memungkinkan karena masuk daftar kredit bermasalah.
Karena itu, Ismail meminta bantuan menggunakan identitas Gunawan untuk pengajuan kredit. Permintaan tersebut akhirnya disetujui Gunawan. Selanjutnya, pengajuan pembiayaan dilakukan ke dealer Fortuna Motorindo dengan fasilitas kredit dari PT FIF Surabaya.
Tak lama berselang, seluruh proses pengajuan kredit hingga penandatanganan perjanjian pembiayaan dilakukan sendiri oleh Gunawan. Padahal, motor tersebut sejatinya dipergunakan oleh Ismail.
Setelah unit motor Honda PCX diterima terdakwa pada 5 Juni 2023, kendaraan itu kemudian diserahkan kepada Ismail sekitar 30 menit kemudian tanpa persetujuan pihak perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.
Akibat perbuatan Gunawan, PT FIF Surabaya disebut mengalami kerugian sebesar Rp 39,5 juta. Dalam perkara ini, Gunawan didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1964)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2046)
- Internasional (560)
- Sports (1998)
- Ekonomi (1492)
- Jawa Timur (16467)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (292)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2764)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (34)
- Global (10)
- Pendidikan (210)
- Hukum (24)
