KPK TAHAN MANTAN SEKJEN MPR MA'RUF CAHYONO, UNGKAP MODUS PIPALAN ‘UANG ASSALAMUALAIKUM’ DALAM PROYEK
- Posting Oleh dicky
- Jumat, 10 Juli 2026 14:07
JAKARTA BM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono (MC). Penahanan ini dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, lembaga antirasuah tersebut mengungkap modus lancung yang diduga diterapkan oleh Ma'ruf untuk memeras para rekanan proyek, yakni dengan menggunakan sandi atau istilah "uang assalamualaikum".
"Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dahulu dimintai fee oleh MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum'. Besaran tarifnya dipatok sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Taufik menjelaskan, ruang lingkup penyalahgunaan wewenang ini terjadi saat Ma'ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2016–2023. Selaku Pengguna Anggaran (PA), Ma'ruf diduga sengaja mendominasi rantai birokrasi pengadaan dengan menunjuk dirinya sendiri secara sepihak untuk mengemban jabatan strategis lainnya.
Dirinya diketahui merangkap jabatan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Posisi monarki birokrasi inilah yang diduga kuat membuatnya memiliki kendali mutlak untuk memainkan plot pengadaan barang dan jasa serta menentukan vendor mana saja yang bisa lolos kualifikasi berdasarkan setoran modal muka tersebut.
Menurut pihak KPK, temuan praktik rasuah dan penyalahgunaan jabatan ganda ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus gratifikasi pengadaan di lingkungan Setjen MPR RI yang kini tengah didalami secara intensif oleh tim penyidik. Atas perbuatannya, mantan pejabat tinggi itu kini harus mendekam di rumah tahanan KPK guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (BM/red/dea)
Tag
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1968)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2056)
- Internasional (560)
- Sports (1998)
- Ekonomi (1494)
- Jawa Timur (16471)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (294)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2765)
- Kriminal (121)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (34)
- Global (10)
- Pendidikan (210)
- Hukum (24)
